Peraturan terbaru yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28 Tahun 2026 menjadi sorotan karena kembali mengangkat pembahasan mengenai pemisahan yang jelas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam tata kelola keuangan negara, khususnya bagi BUMN. Sebagai entitas yang diarahkan untuk memenangkan persaingan bisnis, BUMN juga perlu tunduk pada norma-norma hukum terkait tata kelola dana publik, sehingga area pertanggungjawaban mereka seringkali berada di zona abu-abu.
Pada tataran inilah prinsip business judgment rule (BJR) menjadi penting, karena berfungsi sebagai pelindung bagi para pengambil keputusan korporasi dari ancaman kriminalisasi akibat risiko keputusan bisnis. Inti dari BJR adalah pengakuan bahwa setiap keputusan manajemen yang dibuat dengan penuh tanggung jawab, pertimbangan objektif, kehati-hatian, dan ketulusan niat, semestinya tidak langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum ketika menimbulkan kerugian.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa prinsip tersebut sangat diperlukan supaya direksi atau pejabat yang menjalankan fungsi manajemen tidak serta-merta dilibatkan pada kasus pidana jika kerugian bisnis terjadi. Ari menyebut, selama prosedur diikuti sesuai dengan tata kelola korporasi yang baik dan tidak ada tujuan jahat, maka risiko usaha yang muncul adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis.
“Keputusan-keputusan yang diambil secara transparan, hati-hati, dan tanpa konflik kepentingan harus diperlakukan adil. Penegakan hukumnya tidak boleh abai pada itikad maupun proses pengambilan keputusannya,” kata Ari dalam diskusi Hukumonline.
Merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, kerangka perlindungan hukum sebenarnya sudah tersedia selama pengambilan keputusan konsisten dengan prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tanggung jawab. Namun, Ari menyayangkan aplikasi prinsip inipun kerap bertabrakan dengan praktik audit dan penegakan hukum yang sering memeriksa akibat akhir (ex post), bukan pada saat keputusan dibuat (ex ante).
“Bidang audit kerugian negara cenderung menilai kerugian secara retrospektif, padahal dalam bisnis, strategi maupun risiko yang dipilih didasarkan pada data di masa keputusan diambil,” jelasnya.
Putusan MK memberikan pencerahan dengan menegaskan bahwa yang dapat diakui sebagai kerugian negara hanyalah kerugian aktual, bukan sekadar potensi kerugian ataupun keuntungan yang gagal diraih. Standar pembuktiannya juga harus jelas dan angkanya konkret, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan dalam menilai risiko bisnis sebagai tindak pidana.
“BPK adalah satu-satunya otoritas yang berhak melakukan audit serta penetapan adanya kerugian keuangan negara. Hasil audit pihak lain tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan kerugian negara,” lanjut Ari.
Kendati demikian, penerapan di lapangan belum seragam. Aparat hukum kadang masih menggunakan laporan audit dari lembaga non-BPK sebagai dasar penetapan, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengelola BUMN. Ari mengingatkan bahwa sebaiknya hukum pidana adalah langkah paling akhir (ultimum remedium), setelah jalur administratif, perdata ataupun PTUN telah ditempuh.
“Jika ada kesalahan prosedural, itu mestinya lebih dulu dikoreksi di administratif. Tidak semua urusan harus dipidana. Masih ada banyak alternatif pembenahan dan ganti rugi,” imbuh Ari.
Perlindungan prinsip BJR pun mendapat sorotan dari Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia. Ia menilai prinsip ini krusial untuk menjaga semangat keberanian mengambil keputusan dalam dunia bisnis. Fluktuasi pasar, perubahan ekonomi, dan kondisi eksternal yang tidak dapat diprediksi mendorong penghargaan terhadap prosedur, bukan hanya hasil akhir sebuah keputusan.
“Selama proses pengambilan keputusan memuat kehati-hatian, niat baik, tiada konflik kepentingan dan mitigasi risiko, sepatutnya hal itu tidak dikenakan pidana meski terjadi kerugian,” urai Prof. Topo.
Ia juga menyoroti bahwa penerimaan BJR di peradilan Indonesia mulai tumbuh, meski belum tertuang secara eksplisit dalam aturan pidana. Harapan besarnya, hakim mampu menilai proporsi keadilan yang sebenarnya berpijak dari pemahaman utuh terhadap realitas bisnis.
Dengan demikian, perlu konsistensi dalam pembuktian dan penetapan kerugian negara sebagaimana dituntun oleh putusan MK: bahwa kerugian negara harus nyata, nilainya terukur, dan disahkan oleh BPK. Penegakan hukum pun perlu bekerja tanpa memberangus keberanian mengambil risiko yang sehat dan diperlukan demi kemajuan korporasi publik.
Singkatnya, mempertajam batas tegas antara risiko bisnis dan pelanggaran pidana sangat penting agar pengelolaan BUMN maupun institusi publik lain tidak kehilangan inovasi hanya karena takut kriminalisasi. Risiko dan kesalahan bisnis hendaknya dipisahkan dari unsur penyelewengan, niat jahat, dan konflik kepentingan. Bila itu dijalankan, hakikat perlindungan hukum sekaligus peran strategis BUMN dalam pembangunan ekonomi nasional bisa tetap terjaga.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

