Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Herawati memasuki babak baru, dengan adanya bukti psikologis yang diajukan pihak Nur, mantan ART Rien Wartia Trigina. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, yang menyebut bahwa bukti tersebut dapat menguntungkan kliennya dan memperkuat posisi pelapor dalam proses hukum.
Bukti Psikologis Menjadi Keuntungan Bagi Hera
Menurut Deolipa, Hera belum dimintai bukti psikologis oleh penyidik seperti yang dilakukan oleh pihak Nur. Namun, bukti psikologis yang dibawa oleh Nur diyakini dapat menguntungkan Hera sebagai pelapor. “Apa yang dia bawa tentang kondisi psikologis itu tentunya menguntungkan bagi Hera sendiri sebagai pelapor,” kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan.
Hera Masih Membuka Ruang Maaf
Deolipa juga mengungkapkan bahwa Hera masih membuka ruang maaf bagi mantan majikannya, Erin. Baginya, penting bagi semua pihak untuk bersikap bijak agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Tujuannya adalah untuk mencapai keadilan dan kedamaian di antara semua pihak yang terlibat. “Proses berjalan jadi ya kita harapkan ini selesai secara baiklah,” ungkap Deolipa.
Kasus ini menunjukkan perkembangan yang menarik seiring dengan adanya bukti psikologis yang diungkapkan. Semoga dengan sikap bijak dari semua pihak, kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai keadilan yang diharapkan.

