Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Tembilahan – Bea Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar.
Eko Budi Setiawan Pimpin Pemusnahan
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan terkait.
Eko Budi Setiawan menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Menjaga Akuntabilitas dan Melindungi Masyarakat
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara,” ujar Eko Budi.
Sebelum dimusnahkan, semua barang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830. Jenis barang yang dimusnahkan antara lain hasil tembakau, minuman mengandung alkohol, tekstil, aksesoris, perlengkapan, dan kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Barang hasil tembakau dimusnahkan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dihancurkan melalui proses penggilasan, sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.

