Polres Indragiri Hilir: Ungkap 102 Kasus Narkoba Dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika dari periode 1 Januari 2026 hingga 24 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, bersama Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi. Mereka mengumumkan bahwa selama rentang waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan total 134 tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.351 butir, dan narkotika jenis ganja seberat 96,2 gram. Kapolres menyebutkan bahwa sebagian barang bukti tersebut telah dimusnahkan dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
Pemusnahan Barang Bukti
Pada hari yang sama dengan pengumuman tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari lima laporan polisi. Kelima laporan polisi tersebut mencakup kasus dengan berbagai tersangka, antara lain RM, BA, AK, A, AA, PY, JS, dan RA. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 14 paket narkotika jenis sabu, 30 butir pil ekstasi, serta paket-paket narkotika lainnya dengan jumlah dan jenis yang berbeda.
Seluruh kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir selama semester pertama tahun 2026. Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal terkait narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

