Keisya Levronka, saudara Lexi Valleno Havlenda, menggugat Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait insiden jatuhnya Lexi dari lantai 6 gedung kampus. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan total lebih dari Rp1 miliar.
Sidang Perdana
Pada sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026), keluarga meminta tanggung jawab penuh dari pihak Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara untuk mengganti kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut. Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menyatakan bahwa total tuntutan ganti rugi melebihi satu miliar rupiah.
Proses gugatan ini dilakukan setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Hendro menjelaskan bahwa pihak Universitas Tarumanagara hanya menawarkan bantuan tanpa mengakui kesalahan yang terjadi.
Sumber: Link Sumber

