Nusaperdana.com, Pekanbaru – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau, Supriadi, menjelang proses hukum terhadap pelaku kekerasan sebelumnya memunculkan kontroversi baru. Tindakan represif yang diduga dilakukan terhadap Supriadi setelah pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru menambah polemik yang meresahkan.
Penanganan Kasus
Munculnya dugaan keterlibatan intelijen Polresta Pekanbaru dalam pengeroyokan terhadap Supriadi menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum dan kebebasan berpendapat di lingkungan institusi yang seharusnya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif.
Pernyataan Sikap PBH PERADI
Gita Melanika menyampaikan kecaman atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap Supriadi. Sikap kritis dan keberanian yang ditunjukkan oleh Supriadi dalam menuntut keadilan menunjukkan perlunya perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat yang berjuang untuk penegakan hukum. PBH PERADI menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk kekerasan, intimidasi, atau represi terhadap suara kritis.
Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini dengan tertib dan mendukung penuh upaya penegakan keadilan. Perlindungan hukum bagi korban dan saksi merupakan hal penting untuk mencegah tekanan selama proses peradilan. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan bagi masyarakat dalam menegakkan prinsip equality before the law.
Saat ini, Supriadi masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya. PBH PERADI Pekanbaru akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Pekanbaru dan Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakan secara adil dan transparan demi keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

