Dugaan Pemerkosaan 27 Pria terhadap Remaja di Sampang, Mafirion Desak Pelaku Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman Berat
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan bahwa seluruh pelaku diproses hukum dengan seberat-beratnya.
Mafirion Minta Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban
Mafirion juga menyoroti perlunya perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, kasus ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus ditangani dengan serius. Korban perlu keluar dari trauma yang dialaminya dan memperoleh keadilan setimpal.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mafirion.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Mafirion menekankan pentingnya kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku untuk memastikan keberhasilan penegakan hukum. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026 dan beberapa pelaku masih buron. Polisi telah berhasil menangkap 12 tersangka, namun 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mafirion meminta agar kasus ini diusut tuntas untuk memastikan tidak ada kejadian serupa terulang di masa depan.
Selain penegakan hukum, Mafirion juga meminta LPSK untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

