Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaKejar Seluruh Pelaku:...

Kejar Seluruh Pelaku: Pastikan Korban Pulih dan Dapat Keadilan

Dugaan Pemerkosaan 27 Pria terhadap Remaja di Sampang, Mafirion Desak Pelaku Ditangkap dan Dijatuhi Hukuman Berat

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengutuk keras kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan bahwa seluruh pelaku diproses hukum dengan seberat-beratnya.

Mafirion Minta Perlindungan dan Pemulihan bagi Korban

Mafirion juga menyoroti perlunya perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, kasus ini merupakan tragedi kemanusiaan yang harus ditangani dengan serius. Korban perlu keluar dari trauma yang dialaminya dan memperoleh keadilan setimpal.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mafirion.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Mafirion menekankan pentingnya kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku untuk memastikan keberhasilan penegakan hukum. Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026 dan beberapa pelaku masih buron. Polisi telah berhasil menangkap 12 tersangka, namun 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mafirion meminta agar kasus ini diusut tuntas untuk memastikan tidak ada kejadian serupa terulang di masa depan.

Selain penegakan hukum, Mafirion juga meminta LPSK untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial.

Source link

Semua Berita

Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Bengkalis di Rakornas Forkopimda Batam

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam Bengkalis, Nusaperdana.com - Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama jajaran Pemerintah Pusat serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatera. Rakornas tersebut dihadiri langsung Menteri...

Polda Riau Juara Umum, Unggul di Enam Kategori Ketahanan Pangan

Polda Riau Sabet Juara Umum Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 Prestasi gemilang kembali diraih oleh Polda Riau di tingkat nasional. Polda Riau berhasil meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 setelah meraih prestasi dalam...

Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas

Komitmen Penguatan Perlindungan Gajah Sumatera di Riau Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah meresmikan Breeding Area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Minas, Kabupaten Siak. Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting,...

Kategori Berita