Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeKriminalTragis! 3 Pekerja...

Tragis! 3 Pekerja Proyek PAM Jaya Tewas di Cipayung: Legalitas UU Ketenagakerjaan dan Tanggungjawab Perusahaan

Tragedi Kecelakaan Kerja di Proyek Pipa Air Bersih Jakarta Timur

Insiden tragis yang menewaskan tiga pekerja di dalam gorong-gorong proyek pembangunan pipa air bersih di Cipayung, Jakarta Timur, telah menyita perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT PAM Jaya. Gubernur Pramono Anung mengkonfirmasi menerima laporan resmi terkait kecelakaan pada Kamis (9/7/2026).

Penjelasan Gubernur DKI dan Tindakan PT PAM Jaya

Menurut Gubernur Pramono Anung, salah satu dari tiga korban adalah Warga Negara Asing. Dia juga memastikan bahwa kejadian tersebut terjadi di bawah ranah operasional subkontraktor, bukan dalam manajemen PAM Jaya. Meski demikian, PT PAM Jaya mengirim Surat Peringatan kepada mitra utamanya, PT Moya Indonesia, untuk menegakkan tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Selidiki Legal Standing UU Ketenagakerjaan

Kejadian tragis ini menyoroti pentingnya evaluasi sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Secara legal, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kecelakaan kerja di lingkungannya. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan K3, termasuk dalam ruang terbatas seperti gorong-gorong proyek pipa.

Lebih lanjut, hubungan antara kontraktor, subkontraktor, dan pemilik proyek mewajibkan pemantauan yang ketat terhadap kepatuhan K3. Seluruh pihak terlibat, termasuk korporasi, harus memastikan pemenuhan hak korban dan kewajiban kompensasi sesuai regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kecelakaan kerja ini menjadi kunci dalam menegakkan keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Source link

Semua Berita

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Pilot Muda Karawang Berprestasi Terlibat Kasus Hukum

Pilot Muda Berprestasi Asal Karawang Jadi Terdakwa Kasus Buronan Australia Suasana haru menyelimuti rumah keluarga Vidi Eskafaris Gumilang di Perumahan Griya Permai, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Siswa pilot berprestasi asal Karawang itu kini harus menjalani proses hukum di...

Kategori Berita