Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaRDP DPRD Inhil...

RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM: Kompensasi Warga Dibatalkan

Di Tembilahan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, PT Guntung Hasrat Makmur, LBH Sri Rakyat, dan perwakilan masyarakat. Mereka membahas status dan tindak lanjut pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT GHM seluas 3.811,79 hektare di Kecamatan Pelangiran.

Status Pelepasan HGU PT GHM

RDP tersebut merupakan tindak lanjut permohonan LBH Sri Rakyat kepada DPRD Inhil terkait rencana pelepasan sebagian HGU PT GHM serta kepastian bagi masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Dalam forum ini, PT GHM telah menyerahkan kembali HGU seluas 3.811,79 hektare kepada negara. Status ini menjadi bagian dari pembahasan RDP untuk memastikan kelangsungan proses selanjutnya.

Pembahasan dan Kesepakatan

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, Plt. Asisten Pemerintahan Setda Inhil Afrizal, dan lainnya. Mereka juga membahas masalah kompensasi sebelumnya yang disepakati sebesar Rp5 juta per hektare. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses Selanjutnya

Berdasarkan berita acara RDP, tanah yang telah diserahkan kembali kepada negara akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA diminta segera menindaklanjuti penataan aset, dengan tanah eks-HGU tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Wapres Gibran Minta Maaf: Jenguk Korban Keracunan MBG Karo

Wapres Gibran Raka Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Wapres Gibran Raka Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Sumatra Utara Pada Jumat, 11 September 2026, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis...

Kategori Berita