Di Tembilahan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, PT Guntung Hasrat Makmur, LBH Sri Rakyat, dan perwakilan masyarakat. Mereka membahas status dan tindak lanjut pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT GHM seluas 3.811,79 hektare di Kecamatan Pelangiran.
Status Pelepasan HGU PT GHM
RDP tersebut merupakan tindak lanjut permohonan LBH Sri Rakyat kepada DPRD Inhil terkait rencana pelepasan sebagian HGU PT GHM serta kepastian bagi masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Dalam forum ini, PT GHM telah menyerahkan kembali HGU seluas 3.811,79 hektare kepada negara. Status ini menjadi bagian dari pembahasan RDP untuk memastikan kelangsungan proses selanjutnya.
Pembahasan dan Kesepakatan
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, Plt. Asisten Pemerintahan Setda Inhil Afrizal, dan lainnya. Mereka juga membahas masalah kompensasi sebelumnya yang disepakati sebesar Rp5 juta per hektare. Namun, kesepakatan tersebut akhirnya dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses Selanjutnya
Berdasarkan berita acara RDP, tanah yang telah diserahkan kembali kepada negara akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA diminta segera menindaklanjuti penataan aset, dengan tanah eks-HGU tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

