Dua Remaja di Belitung Timur Diamankan Polisi Terkait Pembakaran Lahan Kosong
Pada tanggal 20 Agustus 2026, dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belitung Timur karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
Peristiwa Pembakaran Lahan
Kejadian tersebut bermula ketika kedua remaja itu sedang berbincang di depot pengisian ulang air mineral. Dari obrolan itu, mereka kemudian berencana untuk mencari lokasi pembakaran.
Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Tamrin, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut akhirnya menemukan lahan kosong yang dianggap sesuai untuk melakukan aksi pembakaran setelah berkeliling dan datang menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka kemudian membakar lahan tersebut menggunakan korek api, yang kemudian membesar dan menghanguskan lahan seluas 40 x 60 meter.
Penangkapan dan Penyelidikan
Kobaran api yang meluas akhirnya diketahui oleh warga sekitar yang segera menghubungi petugas pemadam kebakaran. Setelah api berhasil dipadamkan, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembakaran tersebut tersebar luas di media sosial.
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kedua remaja tersebut dan akhirnya diamankan di kediaman masing-masing pada 23 Agustus 2026. Keduanya dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk proses selanjutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak sembarangan dalam melakukan aksi yang dapat merugikan orang lain. Semoga dengan penegakan hukum ini, kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Sumber: VIVA

