Karhutla Kubu Raya: Ancaman Bara di Bawah Tanah
Pontianak, VIVA – Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan gambut seluas 20 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Meskipun upaya pemadaman api utama telah dilakukan, petugas masih berjuang melawan ancaman bara yang tersembunyi di dalam tanah.
Perhatian pada Bara di Dalam Gambut
Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Alberd Teddy Benhard Sianipar, menyoroti keberadaan bara di dalam lapisan gambut yang dapat memicu munculnya kembali titik api jika tidak ditangani dengan cepat.
“Masih ditemukan sisa-sisa bara api di dalam gambut yang berpotensi membesar kembali jika tidak segera ditangani secara intensif,” ujarnya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penanganan Karhutla di Lokasi Kejadian
Alberd langsung turun tangan untuk memimpin penanganan karhutla di area Jalan Parit Seruat, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, diperkirakan luas lahan yang terkena dampak kebakaran mencapai 20 hektare. Meski api utama berhasil dipadamkan, bara masih terdeteksi di sejumlah bagian lahan gambut.
Personel gabungan terus melakukan proses pendinginan secara intensif. Kapolda memobilisasi personel Polda Kalbar dan bantuan bawah kendali operasi (BKO) untuk memastikan tidak ada sisa bara yang dapat menyebabkan kemunculan titik api baru.
Ditambahkan bahwa dialog dengan masyarakat di sekitar lokasi karhutla dilakukan untuk memahami kondisi mereka. Kapolda memberi imbauan agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi cuaca yang panas dan kering.
Upaya penanganan karhutla harus terus dilakukan hingga selesai, karena cuaca panas dan kering berpotensi memicu kebakaran kembali. Pendekatan inklusif terhadap masyarakat setempat diharapkan dapat memperkuat kesadaran akan bahaya karhutla.
Demikianlah laporan terkini terkait karhutla yang melibatkan Kapolda Kalimantan Barat dan tim penanganan gabungan di Kabupaten Kubu Raya. (Ant)

