Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Oleh Kejagung
Pada Selasa, 8 September 2026, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim 9 Kejagung melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Pemeriksaan Terkait Status sebagai Tersangka
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Febri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung, meskipun heran dengan dasar pemanggilan pemeriksaan tersebut.
Dasar Pemanggilan Febrie
Pemanggilan Febrie terkait dengan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar, serta kasus korupsi PT Asabri.
Di sisi lain, dua perkara lainnya yang melibatkan Febrie, yakni dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel dan batu bara yang memicu blackout, Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kejagung tengah mengusut sejumlah kasus lainnya, termasuk korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan TPPU PT Asabri. Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

