Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Status Mandiri Pengemudi Ojol
Pada Jumat, 11 September 2026, Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.
Status Pengemudi Ojol
Ketua Umum KSOS, Hairun, mengatakan bahwa status pengemudi harus dinilai berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan hanya dari keberadaan aplikasi atau istilah dalam kontrak. Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.
KSOS merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, Hairun menilai bahwa tidak semua pekerjaan berbasis aplikasi bisa dianggap sebagai hubungan kerja konvensional.
Perlindungan bagi Pengemudi Ojol
KSOS menolak pendekatan yang meratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum karena pola kerja yang beragam. Pengemudi ojol bisa menjadi pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi, bukan hanya buruh.
KSOS memperjuangkan perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy, termasuk keselamatan kerja, jaminan sosial portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Negara harus menyediakan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi ojol karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional. KSOS mempertahankan status mandiri bukan untuk membebaskan platform dari tanggung jawab, tetapi untuk memastikan pengemudi memiliki perlindungan yang tepat.
Dikutip dari: VIVA

