Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaKonfederasi Serikat Ojol...

Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Status Mandiri bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Status Mandiri Pengemudi Ojol

Pada Jumat, 11 September 2026, Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Status Pengemudi Ojol

Ketua Umum KSOS, Hairun, mengatakan bahwa status pengemudi harus dinilai berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan hanya dari keberadaan aplikasi atau istilah dalam kontrak. Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

KSOS merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Namun, Hairun menilai bahwa tidak semua pekerjaan berbasis aplikasi bisa dianggap sebagai hubungan kerja konvensional.

Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

KSOS menolak pendekatan yang meratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum karena pola kerja yang beragam. Pengemudi ojol bisa menjadi pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi, bukan hanya buruh.

KSOS memperjuangkan perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy, termasuk keselamatan kerja, jaminan sosial portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Negara harus menyediakan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi ojol karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional. KSOS mempertahankan status mandiri bukan untuk membebaskan platform dari tanggung jawab, tetapi untuk memastikan pengemudi memiliki perlindungan yang tepat.

Dikutip dari: VIVA

Source link

Semua Berita

KPK Diam-diam Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan itu dilakukan pada September 2026, tetapi lembaga antirasuah belum mengungkap identitas para tersangka kepada publik. Juru Bicara KPK Budi...

Biaya Haji 2027 Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, jemaah tidak menanggung seluruh biaya tersebut secara langsung karena sebagian pembiayaan berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji. Kesepakatan itu diambil dalam rapat...

**5 Perwira Marinir Terpilih Pimpin Satuan Baru Bentukan Prabowo**

Lima perwira Korps Marinir TNI Angkatan Laut ditunjuk untuk memimpin lima satuan baru yang dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan TNI dalam upacara HUT ke-81 TNI. Penunjukan itu mencakup satu Brigade Infanteri Marinir dan empat Batalyon Infanteri...

Kategori Berita