Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomePolitikRUU Perampasan Aset:...

RUU Perampasan Aset: Kunci Penting Berantas Korupsi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali didorong pada 2026. Komisi III DPR menargetkan aturan yang telah dibahas selama lebih dari satu dekade itu dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. RUU tersebut dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.

Memulihkan aset hasil korupsi

Dalam perkara korupsi, vonis terhadap pelaku tidak dengan sendirinya memulihkan seluruh kerugian negara. Karena itu, kemampuan penegak hukum untuk menemukan, menyita, merampas, dan mengelola aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari proses pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar. Jika dihitung dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, pemerintah mencatat total pemulihan aset mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Data itu memperlihatkan bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses atau dihukum. Pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi ukuran penting karena berkaitan langsung dengan pemulihan kerugian negara.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery, yakni mengejar hasil kejahatan selain menindak orang yang diduga melakukan korupsi. Pendekatan tersebut diperlukan karena keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dapat disembunyikan atau dialihkan ke dalam berbagai bentuk aset.

Menutup celah hukum dan menjaga hak masyarakat

Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat keterbatasan dalam kerangka hukum tersebut, terutama terkait mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.

Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU ini ialah non-conviction based forfeiture, atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan batasan yang jelas agar tidak berubah menjadi sarana perampasan harta secara sewenang-wenang. Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, aturan pembuktian, proses peradilan, serta pengawasan harus menjadi bagian dari penyusunan regulasi. Kajian mengenai pemulihan aset di Indonesia juga menekankan perlunya harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan.

Penguatan pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai unsur penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, terutama karena hasil korupsi dapat dipindahkan atau disembunyikan.

Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan kembali mengemuka dalam agenda pemberantasan korupsi. Kelompok masyarakat sipil turut mendorong pengesahannya, tetapi juga meminta pembahasan dilakukan secara terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik. Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada rumusan mekanisme perampasan, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Source link

Semua Berita

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Berikut Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru TNI dalam upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Lapangan PRIMA Mabes TNI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Pembentukan satuan-satuan tersebut mencakup tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI...

Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Terbaru

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai atau dokumen KTP-el...

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal tersebut ditetapkan untuk mengenang rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan ini sekaligus menempatkan Pancasila...

Kategori Berita