Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) berada di dapur selama proses memasak sajian Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini ditetapkan untuk memperketat pengawasan dan memastikan makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari perubahan tata kelola yang diterapkan lembaganya. Sebelumnya, kepala dapur tidak diwajibkan hadir selama jam memasak.
“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
SPPG yang Melanggar Akan Ditertibkan
Sudaryono menegaskan, SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan ditertibkan. Menurut dia, pengawasan langsung dibutuhkan karena keamanan setiap menu MBG harus menjadi prioritas, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengolahan.
“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia mengakui penyelenggaraan MBG bukan pekerjaan sederhana. SPPG harus menyiapkan makanan untuk ribuan penerima manfaat sehingga pengelola menghadapi beban kerja yang besar. Karena itu, BGN juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kejenuhan para pengelola SPPG.
Selain kehadiran kepala SPPG saat memasak, BGN menekankan pentingnya kondisi higienis di dapur. Sudaryono menyebut 1.200 SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) telah ditutup.
“SLHS itu baru syarat dasar, belum lagi nanti dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kami akan banyak menginduk cara-cara pangan yang aman yang itu ekspertisnya ada di BPOM,” kata Sudaryono.
BPOM Siapkan Anggaran Rp509 Miliar
Pengawasan keamanan pangan MBG juga akan diperkuat melalui keterlibatan BPOM. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya mengalokasikan anggaran Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mengawasi keamanan pangan dalam program tersebut.
Ikrar menjelaskan, pengawasan itu mencakup langkah preventif, penelusuran, tindak lanjut perbaikan, serta surveilans. Rangkaian kegiatan tersebut ditujukan untuk memetakan daerah yang memiliki risiko dan mempercepat penanganan apabila ditemukan masalah.
“Di situ bisa terdata dari daerah-daerah mana yang rawan sehingga kita bisa telusuri. Harapan kita tidak terjadi kejadian luar biasa, yaitu keracunan makanan bagi anak-anak kita. Kalau terjadi, kita bisa cepat menelusuri untuk mitigasi supaya tidak terjadi lagi,” kata Ikrar.

