Jasa Raharja kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Penyerahan dilakukan di Jawa Barat pada Jumat, 18 September 2026, untuk dua korban yang data identitas serta ahli warisnya telah dinyatakan valid.
Dengan penyerahan tersebut, Jasa Raharja menyebut seluruh enam korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi dan berdomisili di Jawa Barat maupun Jawa Timur telah menerima santunan. Proses pembayaran dilakukan setelah data korban melalui tahapan identifikasi dan verifikasi.
Dua ahli waris menerima santunan
Santunan untuk korban Erik Maosul Latip diserahkan kepada Miming, ayah kandung korban. Miming hadir mewakili istri Erik selaku ahli waris, dengan didampingi Agus Mulyadi, Kepala Desa Situsaeur yang juga merupakan paman korban.
Sementara itu, santunan bagi korban Risyan Kurnia Putra diterima Siti Kirani Nazwatul Fadilah. Adik kandung korban tersebut hadir mewakili ibu kandung Risyan sebagai ahli waris dan didampingi Mahmudin, kakak ipar korban.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. Ia didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat Tamrin Silalahi, Kanit Gakkum Polresta Bandung IPTU Lilim Walim, serta perwakilan Bidang Lalu Lintas BPTD Tingkat I Jawa Barat, Firman.
Besaran santunan dan proses verifikasi
Sesuai ketentuan, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat tambahan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp20 juta. Seluruh pembayaran diberikan kepada ahli waris yang sah setelah identitas korban dan data keluarga dipastikan.
Jasa Raharja menyatakan penyaluran santunan merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menangani insiden KM Virgo Transport 8, sekaligus upaya memastikan hak korban dan keluarga yang ditinggalkan terpenuhi. Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan semangat pelayanan “Melayani Sepenuh Hati” serta komitmen ekosistem Danantara dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat.
Awaluddin mengatakan, kelancaran penyaluran santunan tidak terlepas dari koordinasi berbagai pihak sejak proses pencarian dan evakuasi berlangsung. Pendataan dilakukan melalui petugas Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sejak proses pencarian dan evakuasi dimulai, kami berupaya melakukan pendataan secara bersama-sama melalui kesiapsiagaan insan Jasa Raharja yang berada di posko, informasi dari keluarga korban, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Data dan informasi tersebut kemudian kami padukan dengan sistem dan integrasi data yang telah kami miliki. Tentunya, semua ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholders yang bersama-sama membantu proses penanganan sejak awal,” ujar Awaluddin.

