Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol pada Selasa (22/9/2026). Ia kemudian dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Sirajudin rampung diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. Saat berjalan menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara dan meminta dukungan agar proses hukum dapat dijalani.
“Ya permintaan maaf untuk masyarakat Bolmut, doakan kita fokus pada proses hukum ini ya,” kata Sirajudin kepada awak media.
OTT terkait proyek di Bolmut
KPK menangkap Sirajudin dalam OTT yang berlangsung pada Senin (21/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Menurut Budi, penerimaan yang diduga menjadi objek perkara berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut. “Diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” ujar Budi.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi. Sebanyak lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Sirajudin. Delapan orang lainnya diamankan di Bolaang Mongondow Utara, sedangkan satu orang ditangkap di Gorontalo.
“Tim mengamankan sejumlah total 14 orang. Yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Budi kepada wartawan.
Uang tunai ratusan juta rupiah diamankan
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT tersebut. Budi menyebut nilai uang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, keterangan yang disampaikan KPK dalam informasi tersebut belum merinci jumlah pasti uang tunai maupun pihak-pihak lain yang diamankan selain lokasi penangkapan. KPK juga menyebut dugaan perkara itu berkaitan dengan penerimaan proyek di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
Setelah keluar dari gedung KPK pada Selasa sore, Sirajudin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang menjeratnya. Ia langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan KPK.

