Jenderal Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri. Dalam agenda kepemimpinannya, ia menempatkan pembenahan internal, penguatan pelayanan publik, serta penegakan hukum yang berkeadilan sebagai langkah utama untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Suyudi menyampaikan sejumlah rencana transformasi institusi, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi hingga pembenahan sistem sumber daya manusia. Ia juga menegaskan komitmen untuk menutup ruang bagi praktik titipan, transaksi, dan sponsorship dalam rekrutmen maupun pengembangan karier anggota.
Struktur organisasi akan ditelaah
Dalam penguatan kelembagaan, Suyudi memandang Mabes Polri harus berperan strategis dengan struktur yang ramping. Polda diarahkan menjadi organisasi yang profesional dan suportif, sementara Polres diperkuat sebagai satuan operasional dasar. Adapun Polsek diharapkan semakin tangguh dan dekat dengan masyarakat.
Ia mengatakan struktur organisasi dan lapisan persetujuan yang tidak memberikan nilai tambah akan ditelaah untuk disederhanakan. Penguatan, menurut dia, harus diarahkan kepada lini terdepan dengan mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, risiko, akses, serta kebutuhan pelayanan.
“Struktur ini dan lapisan persetujuan yang tidak memberi nilai tambah ditelaah untuk disederhanakan. Penguatan ini, penguatan lini terdepan berbasis beban kerja, luas wilayah, risiko, akses, dan kebutuhan pelayanan,” kata Suyudi.
Rekrutmen berbasis meritokrasi
Pembenahan juga akan mencakup seluruh siklus sumber daya manusia Polri. Siklus tersebut meliputi perencanaan, rekrutmen, pendidikan, penempatan, pengembangan karier, kompetensi, kesejahteraan, hingga masa purna tugas.
Suyudi menyatakan meritokrasi dan rekam integritas akan menjadi dasar dalam pengelolaan SDM. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, maupun sponsorship. Anggota yang berprestasi, kata dia, harus mendapat perlindungan dan kesempatan untuk mengembangkan karier, sedangkan pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten.
“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier. Pelanggaran ditindak secara proporsional dan konsisten,” ujarnya.
Di sektor pelayanan publik, Suyudi ingin Polri tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi berorientasi pada kebutuhan warga. Digitalisasi akan digunakan untuk menutup ruang pungutan liar dan mengurangi kebutuhan tatap muka, tanpa menghilangkan akses bagi masyarakat yang memerlukannya.
Penegakan hukum dan pengawasan
Suyudi juga mendorong perubahan ukuran keberhasilan penegakan hukum. Banyaknya perkara yang ditangani tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran. Ia ingin kualitas penanganan perkara dinilai dari ketepatan, keabsahan, penggunaan bukti, kepastian hukum, dan keadilan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, ia menyebut penguatan case management, SP2HP, supervisi, case review, forensik, digital forensik, analisis keuangan, dan asset tracking.
Sistem pengawasan Polri pun akan diarahkan dari pola reaktif menjadi berbasis risiko. Setiap pengaduan harus memiliki jejak penanggung jawab. Perlindungan terhadap pelapor perlu diperkuat, sementara temuan pengawasan harus berujung pada koreksi, konsekuensi, pemulihan, serta pencegahan agar pelanggaran tidak berulang.
Dalam akuntabilitas anggaran, Suyudi menilai keberhasilan tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan. Perencanaan anggaran harus disusun secara bottom-up berdasarkan kebutuhan riil, lalu dihubungkan dengan hasil yang dirasakan masyarakat, beban kerja, risiko, dan kebutuhan lini terdepan.

