Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeGaya Hidup**Komnas PA Laporkan...

**Komnas PA Laporkan Bigmo, Terancam Pasal Berlapis**

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam promosi vape atau zat adiktif.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, turut disebut dalam pelaporan itu. Komnas PA menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah kesehatan serta kejahatan siber.

Komnas PA Ajukan Pasal Berlapis

Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, menjelaskan laporan itu disusun dengan menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang dikenakan mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2),” kata Abilio setelah laporan dibuat di Polda Metro Jaya.

Dengan pasal tersebut, dugaan perkara yang dilaporkan mencakup eksploitasi anak serta pelibatan anak dalam zat adiktif. Komnas PA menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar utama laporan terhadap Bigmo.

UU Kesehatan dan UU ITE Turut Dicantumkan

Selain pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Komnas PA juga memasukkan ketentuan dari Undang-Undang Kesehatan. Abilio menyebut aspek tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak dalam promosi vape yang menjadi pokok laporan.

Berkas laporan itu juga memuat pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencantuman aturan terkait kejahatan siber tersebut menunjukkan bahwa materi yang dipersoalkan Komnas PA turut berkaitan dengan konten atau penyebaran informasi melalui ruang digital.

Bigmo kembali dilaporkan dalam perkara yang oleh Komnas PA disebut sebagai dugaan eksploitasi anak. Dalam laporan yang disampaikan pada 1 Oktober 2026 itu, lembaga tersebut meminta dugaan pelanggaran diproses menggunakan ketentuan perlindungan anak, kesehatan, dan aturan mengenai aktivitas di ranah elektronik.

Source link

Semua Berita

Menikmati Pesona Tropis dan Budaya yang Memikat

Hainan menawarkan pengalaman berbeda bagi wisatawan yang ingin menikmati China dari sisi tropis. Pulau ini diposisikan sebagai destinasi dengan perpaduan pantai berpasir putih, suasana tenang, serta kekayaan sejarah dan budaya yang menarik untuk dijelajahi. Pengalaman tersebut dapat dinikmati melalui paket...

Song Mino WINNER Tulis Surat Maaf soal Pelanggaran Wajib Militer

Song Mino Minta Maaf atas Pelanggaran Aturan Wajib Militer Song Mino menyampaikan permintaan maaf setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran aturan wajib militer di Korea Selatan. Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat tulisan tangan yang ia unggah ke akun media...

Delima vs Apel: Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jantung?

Delima dan apel sama-sama dapat menjadi bagian dari pola makan yang mendukung kesehatan jantung. Keduanya menyediakan serat, antioksidan, vitamin, mineral, serta senyawa tanaman yang bermanfaat bagi tubuh. Karena memiliki komposisi nutrisi yang tidak sepenuhnya sama, pilihan di antara keduanya...

Kategori Berita