Home Berita Banding KPK atas Putusan Lukas Enembe

Banding KPK atas Putusan Lukas Enembe

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana suap dan gratifikasi. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa tim jaksa berpendapat ada fakta hukum yang belum terakomodasi dalam putusan pertama. Salah satu fakta hukum yang disoroti adalah penerimaan Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka yang tidak terbukti. Uraian lengkap alasan banding akan disampaikan dalam memori banding. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 10 tahun 6 bulan penjara bagi Lukas Enembe. Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar bersama dengan dua rekannya.

Exit mobile version