Home Berita DPR Aceh Mendesak Presiden Jokowi untuk Memecat Pj Gubernur karena Mengabaikan Rapat...

DPR Aceh Mendesak Presiden Jokowi untuk Memecat Pj Gubernur karena Mengabaikan Rapat Anggaran

DPR Aceh mengaku kesal dengan sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tidak pernah menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024. Legislatif sudah mengirimkan surat tiga kali kepada Achmad Marzuki, namun tidak direspons. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, mengatakan bahwa sikap tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam komitmen Pj Gubernur Aceh untuk memajukan pembangunan dan perekonomian Aceh. Oleh karena itu, Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi di DPR Aceh sepakat untuk melaporkan Achmad Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan, menyebutkan bahwa sudah tiga kali surat undangan dikirimkan kepada Achmad Marzuki untuk hadir dalam pembahasan R-APBA 2024, namun tidak direspons. Keumangan juga mengatakan bahwa Pj Gubernur tidak menawarkan waktu kapan bisa ikut dalam pembahasan tersebut, padahal batas akhir pembahasan adalah 31 November 2023. Oleh karena itu, DPR Aceh akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Achmad Marzuki.

Menurut DPR Aceh, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA sangat penting untuk mengambil keputusan terkait kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024, dan anggaran untuk Pemilu. Kehadiran tersebut juga dianggap sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar kepala daerah menetapkan APBD tepat waktu. DPR Aceh khawatir bahwa ketidakhadiran Achmad Marzuki dalam pembahasan akan menghambat proses pembangunan, pelayanan, dan perekonomian warga.

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1534145-dpr-aceh-minta-jokowi-copot-pj-gubernur-achmad-marzuki-ini-alasannya

Exit mobile version