Home Berita Divonis Seumur Hidup, Wowon Cs Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus...

Divonis Seumur Hidup, Wowon Cs Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Serial Killer

Rabu, 1 November 2023 – 17:35 WIB

Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan pada Rabu, 1 November 2023.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, ketiga terdakwa sudah dituntut hukuman mati oleh JPU.

Berkas perkara tiga tersangka ini telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin telah membunuh sembilan orang, termasuk tujuh anggota keluarga dan dua tenaga kerja wanita. Mereka melakukan pembunuhan berantai di dua lokasi, yaitu Bekasi dan Cianjur.

Wowon cs dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Exit mobile version