Home Berita DPRD Bengkalis Menyetujui APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 Sebesar Rp. 4,165 Triliun

DPRD Bengkalis Menyetujui APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 Sebesar Rp. 4,165 Triliun

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 telah resmi disahkan sebesar Rp. 4,165 triliun. Kabar ini diumumkan dalam Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis pada rapat Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang diadakan pada tanggal 1 November 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, serta dihadiri oleh 33 anggota DPRD dan Sekwan DPRD Rafiardi Ikhsan. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, serta Kepala Perangkat Daerah.

Dalam pidatonya, Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas pelaksanaan sidang paripurna mengenai laporan badan anggaran terkait Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 dan pengambilan keputusan.

Bupati Kasmarni menambahkan bahwa keputusan tersebut, yang telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, menyatakan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 4.165.901.040.451,-

Rincian APBD tahun anggaran 2024 meliputi: pendapatan daerah sebesar Rp. 3.626.160.805.381,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah; belanja daerah sebesar Rp. 4.135.901.040.461,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer; serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 509.740.235.080,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 539.740.235.080,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000.000,-

Bupati Kasmarni menjelaskan bahwa rincian APBD tahun anggaran 2024 tersebut mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah, terutama urusan konkuren yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD juga mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2024, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026, dan program pembangunan pemerintah Provinsi Riau serta prioritas nasional.

Dengan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024 ini, Bupati Kasmarni memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pengguna anggaran untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, teknis, dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Hal ini karena anggaran yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan, baik dalam hal progres, manfaat, maupun dampaknya terhadap pembangunan secara umum.

Exit mobile version