Home Berita Jimly: Syarat Capres-Cawapres hanya dapat diubah jika terdapat alasan rasional

Jimly: Syarat Capres-Cawapres hanya dapat diubah jika terdapat alasan rasional

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah putusan terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Jimly mengatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi. Menurut UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, Jimly membuka peluang untuk melanggar ketentuan tersebut jika terdapat pendapat yang rasional, logis, dan masuk akal serta dapat diterima akal sehat.

Jimly juga mengaku menghadapi banyak masalah dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sembilan hakim MK. Ia menyebut ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian. Sanksi pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat, dan dapat juga pemberhentian sebagai anggota atau sebagai ketua.

Selain itu, Jimly juga menjelaskan bahwa sanksi teguran merupakan sanksi paling ringan bagi para hakim MK jika terbukti melanggar etik. Teguran dapat berupa teguran lisan maupun tertulis. Jimly menambahkan bahwa variasi sanksi peringatan juga dapat bervariasi, seperti peringatan biasa, peringatan keras, atau peringatan sangat keras. Keputusan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada hakim MK nantinya akan ditentukan oleh MKMK.

Artikel tersebut juga menyebutkan bahwa halaman selanjutnya akan membahas lebih lanjut mengenai tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada hakim MK jika terbukti melanggar kode etik.

Exit mobile version