Home Berita Kewajiban Pesantren sebagai Bagian Sisdiknas dalam Menyediakan 4 Mata Pelajaran Umum

Kewajiban Pesantren sebagai Bagian Sisdiknas dalam Menyediakan 4 Mata Pelajaran Umum

Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pondok pesantren harus menyediakan empat mata pelajaran umum setelah mendapat pengakuan penuh dari pemerintah dan menjadi bagian integral Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Selama ini sebagian besar pesantren telah menyediakan mata pelajaran ini,” kata Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Ia mengatakan mata pelajaran umum yang sifatnya dasar harus disediakan oleh pesantren untuk mendukung kompetensi dasar kemampuan berpikir santri dan juga menanamkan rasa kebangsaan.

Adapun empat materi pelajaran umum yang wajib disediakan yaitu pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA/IPS.

Menurut dia, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyatakan bahwa pesantren tetap memiliki kebebasan untuk menyusun kurikulum independen berbasis kitab kuning. Namun, di antara bidang studi yang diajarkan, pesantren wajib menyertakan empat materi pelajaran umum tersebut.

“Tujuan utama pendidikan adalah memberikan pengetahuan akademik dan keterampilan yang relevan dalam lingkup kurikulum. Oleh karena itu, mata pelajaran yang terkait aspek kognitif dasar sangatlah penting,” katanya.

Di sisi lain, pesantren juga harus menetapkan sistem penjaminan mutu yang saat ini sedang disusun oleh Majelis Masyayikh. Penetapan mutu pesantren dinilai penting karena pesantren harus memastikan hak pendidikan para santri terpenuhi.

Selain itu, standarisasi mutu juga perlu didukung oleh pemerintah dan pihak lain agar setiap lulusan pesantren dapat berkontribusi di mana saja tanpa terkecuali.

“Dalam penerapannya, Majelis Masyayikh akan bekerja sama dengan Dewan Masyayikh di tingkat pesantren untuk menyusun standar baku mutu pendidikan yang mengacu pada kompetensi kitab kuning,” katanya.

Ia menyatakan bahwa pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diuraikan dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. (ANT)

Exit mobile version