Friday, September 20, 2024

Kuliah Umum Teknologi Digital...

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus...

Bak Jagoan Pengendara Mobil...

Jumat, 20 September 2024 - 17:15 WIB VIVA – Aksi koboi pengguna mobil Honda BR-V yang...

Maesyal Rasyid Menghargai Prestasi...

JAKARTA RAYA | Menyambut atlet Honor Of Kings yang meraih perak dalam ajang...

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...
HomeBeritaAnggota Bawaslu Medan...

Anggota Bawaslu Medan Diduga Memeras Calon Legislatif dan Berisiko Dipecat

Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Penetapan tersebut membuat Azlansyah terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan setelah menjabat selama sekitar tiga bulan.

Humas Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Saut, proses pemberhentian hingga pergantian anggota Bawaslu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara, Azlansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar Azlansyah dapat fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut.

Saut juga menegaskan bahwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Utara tidak akan mengganggu tahapan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Medan. Pasalnya, pengawasan dapat tetap dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam, hingga PKD.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Keduanya resmi ditahan di Markas Polda Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan diduga melakukan pemerasan terkait persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029. Uang sekitar Rp 25 juta diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

Sementara itu, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan sudah dipulangkan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya dalam kasus tersebut. Keseluruhan proses hukum dan penyelidikan ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.

Semua Berita

Kuliah Umum Teknologi Digital Pendukung Ketahanan Energi Diikuti Oleh 2500 Mahasiswa UMRI

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Dalam kuliah yang bertajuk Ketahanan Energi Indonesia, Vice President (VP) Information Technology (IT) PHR Triatmojo Rosewanto mengajak mahasiswa...

Wakil Ketua DPRD M. Arsya Fadillah Menghadiri Acara Peresmian Kampung Zakat di Desa Boncah Mahang

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, di Halaman Masjid Agung Al-Mukminin oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis (19/9/2024). Turut hadir dalam acara tersebut anggota DPRD yang baru dilantik...

Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat, Terus Diperjuangkan

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto menanggapi adanya pihak-pihak yang mengklaim telah mengusulkan rencana pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari aksi gesa jalan yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir. “Sudahlah, janganlah...

Kategori Berita