Ngertakeun Bumi Lamba XVIII...

Ngertakeun Bumi Lamba XVIII memperkuat semangat kolektif menjaga keseimbangan ekosistem melalui nilai budaya dan tradisi.

Andy Utama Bangun Visi...

Andy Utama mengedepankan restorasi ekologis sebagai fondasi utama menjaga keseimbangan lingkungan Megamendung.

Penangkaran Rusa Timor Dukung...

Kawasan konservasi Megamendung terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai mitra strategis.

Yayasan Paseban Perluas Upaya...

Kementerian Kehutanan meresmikan fasilitas konservasi yang mendukung perlindungan satwa dan habitat alaminya.
HomeBeritaAnggota Bawaslu Medan...

Anggota Bawaslu Medan Diduga Memeras Calon Legislatif dan Berisiko Dipecat

Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Penetapan tersebut membuat Azlansyah terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan setelah menjabat selama sekitar tiga bulan.

Humas Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Saut, proses pemberhentian hingga pergantian anggota Bawaslu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara, Azlansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar Azlansyah dapat fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut.

Saut juga menegaskan bahwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Utara tidak akan mengganggu tahapan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Medan. Pasalnya, pengawasan dapat tetap dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam, hingga PKD.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Keduanya resmi ditahan di Markas Polda Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan diduga melakukan pemerasan terkait persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029. Uang sekitar Rp 25 juta diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

Sementara itu, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan sudah dipulangkan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya dalam kasus tersebut. Keseluruhan proses hukum dan penyelidikan ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.

Semua Berita

Sinergi Pusat dan Daerah: Bupati Bengkalis di Rakornas Forkopimda Batam

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam Bengkalis, Nusaperdana.com - Bupati Bengkalis, Hj. Kasmarni, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama jajaran Pemerintah Pusat serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Sumatera. Rakornas tersebut dihadiri langsung Menteri...

Polda Riau Juara Umum, Unggul di Enam Kategori Ketahanan Pangan

Polda Riau Sabet Juara Umum Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 Prestasi gemilang kembali diraih oleh Polda Riau di tingkat nasional. Polda Riau berhasil meraih Juara Umum Klaster 3 dalam penilaian Program Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026 setelah meraih prestasi dalam...

Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas

Komitmen Penguatan Perlindungan Gajah Sumatera di Riau Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah meresmikan Breeding Area Gajah Sumatera di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Minas, Kabupaten Siak. Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting,...

Kategori Berita