Minggu, 19 November 2023 – 00:02 WIB
Makassar – Pengamat politik Rocky Gerung mengumumkan bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Rocky Gerung kepada calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo saat menghadiri acara sarasehan Nasional IKA UNM, Makassar, Sabtu, 18 November 2023.
“Masa saya ini tersangka,” ujar Rocky Gerung.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, Ganjar bertanya mengenai kasus apa yang menjerat Rocky Gerung hingga menjadi tersangka.
“Tersangka apa?” tanya Ganjar.
“Ya tersangka….,” ujar Rocky yang langsung diinterupsi oleh Ganjar, “Oh yang itu ya?” katanya.
Tidak lama kemudian, Rocky menyebut bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka bukan oleh Ganjar, melainkan oleh partai pengusung Ganjar dalam Pilpres 2024, yaitu PDI Perjuangan (PDIP).
“Saya harus menyatakan bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka oleh PDIP, bukan oleh Ganjar,” jelas Rocky.
Rocky Gerung tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus apa yang menjeratnya sebagai tersangka. Namun, belakangan ini, Rocky Gerung tengah terseret kasus dugaan ujaran kebencian setelah menggunakan kata ‘bajingan tolol’ untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Akibat kritikannya tersebut, terjadi kehebohan di masyarakat dan akhirnya Rocky Gerung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Rocky Gerung sendiri mengaku bahwa pernyataannya kerap diucapkan kepada siapa pun. Dia menjelaskan bahwa kritikannya tidak ditujukan kepada individu Jokowi.
“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individu, tidak. Karena itu, saya rasa Pak Jokowi juga mengerti, itulah mengapa Pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak Jokowi tahu bahwa kritik saya itu terhadap kedudukan publik dan jabatan publik dia,” ujar Rocky Gerung kepada wartawan pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Rocky juga mengakui bahwa tidak ada niatan untuk memberikan pernyataan menohok kepada Jokowi seperti seorang pendendam. Dia hanya ingin menyampaikan pemikiran dalam ranah demokrasi.
Sementara itu, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Rocky Gerung telah naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.