Sabtu, 25 November 2023 – 16:25 WIB
Jakarta – Meskipun dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan.
Polisi lantas mengungkap alasannya. Meski begitu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tidak gamblang menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan.
“Nun dikian, Ade mengatakan terkait penahanan bakal dilakukan kalau penyidik memerlukan tindakan tersebut. Sehingga, eks Kapolres Kota Solo itu belum berkata lebih jauh lagi.”
“Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.