Home Berita Intervensi Kasus e-KTP oleh Jokowi, Agus Rahardjo Dituduh Melanggar UU ITE

Intervensi Kasus e-KTP oleh Jokowi, Agus Rahardjo Dituduh Melanggar UU ITE

Sabtu, 2 Desember 2023 – 22:15 WIB

Jakarta – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tentang intervensi Presiden dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dianggap tendensius dan rentan melanggar pasal UU ITE. Ungkapan tersebut dapat memicu kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Pernyataan ini harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena Pak Agus menyebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melainkan terkait marwah kelembagaan. Oleh karena itu, pernyataan ini harus dikonfirmasi secara jelas,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 2 Desember 2023.

Juhaidy menegaskan bahwa intervensi presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena KPK pada saat itu merupakan lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dia juga menyayangkan Agus tidak memberi penjelasan komprehensif mengenai status lembaga anti rasuah tersebut.

Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat mendekati Pemilu 2024. “Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE,” ungkap dia.

Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi mengenai perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi. Narasinya bahkan semakin liar karena hasil revisi memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kini kedudukannya berada di bawah kekuasaan eksekutif.

“Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ucap Juhaidy.

Menanggapi hal ini, dosen hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi. Memasuki masa kampanye, kata Radian, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas.

“Saya pun yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu mana berita atau isu yang hoaks atau menghasut dan mana berita yang membangun. Harusnya semua pihak menjaga ucapannya dan integritasnya dengan menjaga setiap keilmuannya agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang damai,” kata dia.

“Pemilu bukan ajang menghasut namun pemilu media dalam membangun bangsa” sambung Radian.

Exit mobile version