Sabtu, 2 Desember 2023 – 19:14 WIB
Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membuka suara mengenai pernyataan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebelumnya, Sudirman mengungkapkan bahwa pernah dimarahi oleh Presiden Jokowi saat melaporkan kasus Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 2015 lalu.
Ari membantah pernyataan Sudirman Said. Dia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah memarahi Sudirman karena permasalahan itu. “Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) ke MKD pada tahun 2015,” ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu, 2 Desember 2023.
Ari menjelaskan, faktanya pada tanggal 7 Desember 2015 di Istana, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan oleh MKD. “Presiden seperti disampaikan bapak Sudirman Said tanggal 7 Desember 2015 di Istana, justru sangat mengapresiasi proses terbuka yang telah dilakukan MKD dan terus mengikuti dari berbagai media dan stafnya. Presiden juga berpesan untuk terus mendidik masyarakat karena persoalan etika itu penting bagi publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Sudirman Said mengaku pernah dimarahi oleh Presiden Jokowi. Hal itu terjadi saat dia melaporkan kasus Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 2015 lalu. Laporan Sudirman itu mengenai Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
“Saat saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu, Presiden sempat marah, saya ditegur keras, dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan. Padahal itu semata-mata tugas saya sebagai pimpinan sektor,” kata Sudirman kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Sudirman mengatakan, dirinya sudah menjelaskan kepada Jokowi bahwa tidak ada pihak manapun yang memerintahkan dirinya. Menurutnya, tindakan Jokowi itu sebagai bukti serangan sistematis yang datang dari pimpinan. “Ini yang dibilang Pak Agus Raharjo dikatakan setting from the top itu tidak baik,” ujarnya.
Dia menuturkan, jika pimpinan tinggi sampai menginstruksikan sesuatu, hal itu adalah serius. Sebab, termasuk dalam kategori menghalangi penegakan hukum. “Kalau pimpinan tertinggi sampai menginstruksikan untuk menghentikan sesuatu, apalagi sampai ada tinggi. Itu masuk menghalangi penegakan hukum, itu hal serius,” terangnya.