Friday, September 13, 2024

Gregoria Tumbang, Sang Putri...

JAKARTA RAYA | Gregoria Mariska Tunjung, yang meraih medali perunggu di Olimpiade Paris,...

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...
HomeBeritaJohanis Tanak Menyatakan...

Johanis Tanak Menyatakan KPK Belum Menerima Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Sabtu, 25 November 2023 – 06:19 WIB

Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan soal pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyatakan bahwa KPK belum menerima surat pemberhentian sementara Firli Bahuri.

“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023.

Tanak juga berharap agar surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dan surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK yang baru segera diterima.

“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” kata Tanak.

Tanak menjelaskan bahwa Firli Bahuri masih melakukan pengawasan terkait dengan kasus perkara yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

Namun, Tanak juga menegaskan bahwa menurut peraturan KPK, pejabat KPK yang terlibat tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden,” lanjutnya.

Maka itu, Tanak tidak memiliki hak untuk melarang Firli Bahuri untuk terlibat dalam kasus perkara. Sebab, hingga saat ini KPK belum menerima surat pemberhentian secara sementara tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Saat ini, Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 24 November 2023. Menurut dia, Jokowi baru saja selesai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Semua Berita

Posko Pemenangan di Ujung Batu Rohul Diresmikan oleh Calon Gubernur Riau Abdul Wahid

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta masa kampanye Pilkada 2024. Salah satunya adalah dengan meresmikan posko pemenangan di semua kabupaten dan kota. Baru-baru ini, Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid...

Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan

Bagaimana Cara Melaporkan Dugaan Korupsi kepada Badan Pemeriksa Keuangan - Korupsi merupakan musuh bersama yang dapat menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara hingga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk melawan...

Abdul Wahid Bertekad Untuk Memekarkan Kabupaten/Kota di Riau Agar Pembangunan Lebih Merata

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bakal Calon Gubernur Riau H Abdul Wahid menilai salah satu upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Provinsi Riau adalah dengan melakukan pemekaran kabupaten kota. Wacana pemekaran ini dinilai tepat mengingat wilayah Provinsi Riau yang luas, sedangkan...

Kategori Berita