Sabtu, 25 November 2023 – 06:19 WIB
Jakarta – Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan soal pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyatakan bahwa KPK belum menerima surat pemberhentian sementara Firli Bahuri.
“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima,” ujar Tanak di gedung merah putih KPK, Sabtu 25 November 2023.
Tanak juga berharap agar surat pemberhentian sementara Firli Bahuri dan surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK yang baru segera diterima.
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua,” kata Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa Firli Bahuri masih melakukan pengawasan terkait dengan kasus perkara yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.
Namun, Tanak juga menegaskan bahwa menurut peraturan KPK, pejabat KPK yang terlibat tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tetapi, efektivitas secara hukum berlakunya itu setelah adanya keputusan presiden,” lanjutnya.
Maka itu, Tanak tidak memiliki hak untuk melarang Firli Bahuri untuk terlibat dalam kasus perkara. Sebab, hingga saat ini KPK belum menerima surat pemberhentian secara sementara tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada Jumat, 24 November 2023. Saat ini, Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden tersebut setelah mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat, 24 November 2023. Menurut dia, Jokowi baru saja selesai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.