Sabtu, 25 November 2023 – 00:05 WIB
Jakarta – Polisi membantah tuduhan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang merasa status tersangka terhadap dirinya terlalu dipaksakan.
Polisi mengatakan bahwa mereka bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelidiki kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.
Sebelumnya, Firli Bahuri keberatan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Firli dan menganggap bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlalu memaksakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan tersebut ke tahap penyidikan.