Friday, May 23, 2025
spot_img

Ancaman Prabowo Copot Pejabat...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi sektor minyak dan gas bumi Indonesia...

Daftar 50 Makanan Terburuk...

TasteAtlas baru-baru ini merilis daftar 50 makanan terburuk di dunia, di mana dua...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa...

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang...

Pengakuan Asosiasi Minyak Gas...

Pada acara pembukaan Konvensi dan Pameran IPA ke-49 di ICE BSD, Presiden Indonesia...
HomeBeritaKombes Ade Mengakui...

Kombes Ade Mengakui Penyerahan Uang Kasus Pemerasan ke SYL Tidak Hanya Terjadi Sekali

Jumat, 24 November 2023 – 18:02 WIB

Jakarta – Polisi mengatakan bahwa sejumlah uang telah diserahkan beberapa kali dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dengan dugaan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

“Setidaknya dari tim penyidik kami menemukan bahwa terjadi beberapa pertemuan dan diduga terdapat penyerahan uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat, 24 November 2023.

Ade tidak merinci berapa kali pertemuan penyerahan uang terjadi dan juga tidak menjelaskan total penyerahan uang yang dilakukan beberapa kali tersebut.

“Kami akan melakukan pembaruan dari hasil perkembangan penyidikan. Kami akan transparan dalam melakukan penyidikan ini dan akan selalu memberikan pembaruan kepada rekan-rekan sekalian,” jelas Ade.

Dalam kasus ini, status Ketua KPK sudah resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 22 November 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelum ditetapkan tersangka sudah beberapa kali membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun termasuk SYL.

Terkait status tersangkanya, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar juga sudah memberikan respons. Firli tidak menerima dan siap melawan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Ian Iskandar menilai penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memaksa terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengatakan demikian karena salah satu alasan terkait alat bukti yang disita tapi tidak pernah diperlihatkan.

Dia sudah berkomunikasi dengan Firli soal penetapannya status tersangka dan mengatakan pihaknya berencana melawan soal penetapan status tersangka.

Semua Berita

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa Sebut Budi Arie Tak Terlibat, Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu, 21 Mei 2025, terdakwa Zulkarnaen Aprilliantony membantah keterlibatan mantan Menteri...

CPNS di Kementerian Hukum Mulai Bekerja 2 Juni 2025

Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum mulai bekerja pada tanggal 2 Juni 2025, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta. Pengumuman ini terdapat dalam edaran resmi Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025. CPNS diminta...

Ketua LPPNRI Dipanggil Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menghadiri pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya. Dalam kunjungannya ke Kejari Kampar, Daulat Panjaitan bersama pengurus...

Kategori Berita