Berita menggembirakan datang kepada 98.972 guru madrasah yang bukan ASN yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menunggu selama 12 tahun, mereka akhirnya mendapatkan tunjangan inpassing yang telah lama mereka nantikan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencairan inpassing ini sebagai bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Proses ini dimulai dengan penerbitan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta pada 25 November 2023.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Pengakuan ini diberikan atas dasar kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairan akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Ditambahkannya bahwa semua proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI. Para penerima juga diminta untuk mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing dan informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada: Prosedur Pembayaran Inpassing.