Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaKementerian Agama Mendukung...

Kementerian Agama Mendukung Pencairan Tunjangan Inpassing bagi 98.972 Guru Madrasah Non-ASN

Berita menggembirakan datang kepada 98.972 guru madrasah yang bukan ASN yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menunggu selama 12 tahun, mereka akhirnya mendapatkan tunjangan inpassing yang telah lama mereka nantikan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pencairan inpassing ini sebagai bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Proses ini dimulai dengan penerbitan SK Inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK Inpassing guru madrasah bukan ASN akhirnya terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno Jakarta pada 25 November 2023.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan ASN. Pengakuan ini diberikan atas dasar kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. Dengan demikian, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan bahwa Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairan akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Ditambahkannya bahwa semua proses administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kementerian Agama RI maupun Kementerian Keuangan RI. Para penerima juga diminta untuk mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing dan informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada: Prosedur Pembayaran Inpassing.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita