Home Berita Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pelaku pencuri tandan buah kelapa sawit di...

Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pelaku pencuri tandan buah kelapa sawit di PT. Egasuti

Dua orang warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung dengan inisial SU (23) dan RI (26) tertangkap sedang mencuri tandan buah kelapa sawit milik PT. Egasuti. Mereka ditangkap oleh security PT Egasuti yang sedang berpatroli di Blok D 02 Divisi II Kebun PT Egasuti. Kejadian ini dilaporkan oleh karyawan PT Egasuti ke Mapolsek, dan kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka mencuri buah kelapa sawit dengan cara menyebrangi parit gajah dan memanen buah kelapa sawit milik PT Egasuti. Mereka mengumpulkan buah kelapa sawit di perkebunan milik masyarakat yang berdekatan dengan perkebunan milik PT Egasuti untuk dijual lagi.

Akibat tindakan pencurian ini, PT Egasuti mengalami kerugian sebesar Rp. 4.761.000. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 92 buah tandan sawit, mobil Grand Max BM 8051TM, 2 Egrek, tojok, 2 ganju, dan senter kepala. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUH. Pidana.

Exit mobile version