Thursday, May 22, 2025
spot_img

Prabowo: Pentingnya Regulasi Sederhana...

Dalam acara Konvensi dan Pameran Tahunan ke-49 Indonesian Petroleum Association (IPA) Tahun 2025,...

Kerja Sama Strategis RI...

Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) kembali memperkuat hubungan strategis mereka dalam pertemuan...

Peluang Investasi Energi: Danantara...

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmen pemerintah untuk membuka pintu investasi di...

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan...
HomeBeritaDesakan LPPNRI kepada...

Desakan LPPNRI kepada Polisi untuk Mengusut Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari hingga Tuntas

Perwakilan Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menyerukan Polres Kampar untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut LPPNRI, praktek penyalahgunaan Solar bersubsidi telah terjadi di SPBU tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Daulat Panjaitan mengatakan, “Kami dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Polres Kampar untuk segera mengusut dugaan mafia minyak BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari.”

Daulat menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Migas, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Dia berharap Polres Kampar dapat mengungkap dan menangkap pelaku mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, mengaku akan melakukan penyelidikan jika benar ditemukan adanya mafia penyalahguna BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Semua Berita

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang: Helm SNI Gratis!

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar telah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui program "Police Goes to School" (PGTS) di SMK Negeri 1 Bangkinang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pelajar dalam...

Geger Duel Geng Remaja: Anak Buah Jampidsus Temukan Uang Rp 1 T di Rumah Zarof Ricar

Berita viral mengenai aksi duel remaja perempuan 3 lawan 3 di Kota Semarang menjadi topik paling populer di kanal news dan bisnis VIVA.co.id pada Rabu, 21 Mei 2025. Video perkelahian tersebut direkam oleh seorang pria yang diduga merupakan bagian...

Ungkap Pemilik Situs Judol: Langkah Terbaru Menghindari Blokir Kominfo

Pada sidang kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, saksi dari jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa salah satu Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Adhi Kismanto, memiliki tugas untuk mengumpulkan sejumlah situs judol agar...

Kategori Berita