Sunday, December 7, 2025

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp:...

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50...

Prank Hantu Ome TV...

Azia Riza memperlihatkan keahliannya dalam melakukan prank hantu yang berhasil membuat satu ruangan...

VinFast Dorong Generasi Muda...

Pabrikan mobil listrik VinFast Indonesia menggelar acara bertajuk The Party in Mo7ion: Early...

Harga Cabai Merah Rp100...

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per...
HomeBeritaKapolsek Tapung Segera...

Kapolsek Tapung Segera Bertindak Menindaklanjuti Laporan Mengenai Aktivitas Penambangan C

Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman dan anggota langsung menindaklanjuti pemberitaan media mengenai adanya penambangan ilegal berupa tanah timbun (galian C) di Desa Pantai Cermin, Jumat (29/12/1023) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Benar adanya penambangan ilegal itu, sesampainya di sana kita langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal (galian C) di lokasi tersebut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.

Setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal ini, saya bersama anggota langsung turun ke lokasi. “Sampai disana kita juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal,” terangnya.

Namun kita dari Polsek Tapung tetap akan melakukan pemantauan terhadap pertambangan ilegal (galian C) tersebut. “Personil kita akan terus memantau di lokasi dan semoga masyarakat tahu bahwa melakukan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar hukum,” jelas Kapolsek.

Untuk itu, kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung jangan ada lagi penambangan ilegal ini. “Jika ingin melakukan aktivitas ini, harap mengurus izin usahanya ke dinas yang terkait,” pungkas Kapolsek.

Semua Berita

Mediasi Darurat Melalui WhatsApp: Solusi Masalah Pelunasan

Konflik antara dua pihak terkait pemasangan plang penanda di lahan sawit seluas 50 hektar di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, sempat menciptakan ketegangan pada Sabtu (6/12/2025). Ronny Garnito Saing dan kuasa hukumnya, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H.,...

Harga Cabai Merah Rp100 Ribu di Pasar Inpres Bangkinang

Harga cabai merah di Pasar Inpres Bangkinang kembali melonjak, mencapai Rp100 ribu per kilogram dalam satu bulan terakhir. Lonjakan harga ini telah membuat warga Kabupaten Kampar kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang warga mengungkapkan ketidakpuasan atas kenaikan harga cabai ini,...

Gugatan Warga Kampung Olak Centai terhadap Pejabat Meranti – Sengketa Lahan di PN Bengkalis

Warga Kampung Olak Desa Centai, Kecamatan Merbau, Bai H Rozali, menggugat oknum pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan melawan hukum terkait sengketa lahan miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Gugatan Perdata Nomor Perkara: 76/Pdt.G/2025/PN Bls telah digelar sidang perdananya...

Kategori Berita