Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati, Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman dan anggota langsung menindaklanjuti pemberitaan media mengenai adanya penambangan ilegal berupa tanah timbun (galian C) di Desa Pantai Cermin, Jumat (29/12/1023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar adanya penambangan ilegal itu, sesampainya di sana kita langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal (galian C) di lokasi tersebut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.
Setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal ini, saya bersama anggota langsung turun ke lokasi. “Sampai disana kita juga menghubungi aparat desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan ilegal,” terangnya.
Namun kita dari Polsek Tapung tetap akan melakukan pemantauan terhadap pertambangan ilegal (galian C) tersebut. “Personil kita akan terus memantau di lokasi dan semoga masyarakat tahu bahwa melakukan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar hukum,” jelas Kapolsek.
Untuk itu, kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung jangan ada lagi penambangan ilegal ini. “Jika ingin melakukan aktivitas ini, harap mengurus izin usahanya ke dinas yang terkait,” pungkas Kapolsek.