Home Berita Dugaan Penjualan BBM Solar Subsidi oleh SPBU 14 284 135 kepada Mafia...

Dugaan Penjualan BBM Solar Subsidi oleh SPBU 14 284 135 kepada Mafia Minyak

Minyak solar subsidi yang seharusnya untuk digunakan pada mobil minibus dan bus, kini telah dilarang oleh pihak Pertamina kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani pembelian minyak subsidi menggunakan jeregen besar. Namun larangan ini tidak berlaku di SPBU 14 284 135 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, di mana masyarakat masih bisa dengan leluasa membeli minyak subsidi dengan menggunakan jeregen besar.

Saat ini, para sopir dump truk yang membawa jeregen untuk mengisi minyak solar subsidi bisa terlihat sedang mengantri di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. Mereka mengaku membawa solar untuk keperluan perkebunan sawit, dan pemilik mobil menjual solar subsidi untuk digunakan pada alat berat yang sedang bekerja di perkebunan sawit.

Meskipun demikian, pekerja di SPBU tersebut enggan berkomentar terkait pelayanan pengisian solar subsidi oleh pihak SPBU. Namun, perlu diingat bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Exit mobile version