Home Berita Kapolsek Tapung hulu Berencana Mengambil Tindakan Terhadap Kelompok Mafia BBM Bersubsidi di...

Kapolsek Tapung hulu Berencana Mengambil Tindakan Terhadap Kelompok Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari

Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH akan menindaklanjuti kasus Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi. Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria,.SS MH pada Kamis, 28 Desember 2023.

Sebelumnya, SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau diduga menjadi sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi, dan tidak ditindak oleh pihak berwajib. Minyak solar bersubsidi seharusnya digunakan untuk mobil minibus dan bus, namun SPBU tersebut diketahui masih dengan leluasa menjual kepada pihak Mafia dan mengisi Jeregen ukuran besar yang berada di atas mobil Colt diesel.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, pada Kamis dini hari (28/12) terlihat mobil pembawa Jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi antre di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau. Salah seorang sopir dump truk yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa mereka membawa solar untuk perkebunan sawit.

Pihak SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu tidak memberikan komentar terkait adanya pihak SPBU yang melayani pengisian solar subsidi.

Terkait hal ini, Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.

Exit mobile version