Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaKapolda Sulut Terkena...

Kapolda Sulut Terkena Mutasi Besar-besaran Pejabat Tinggi Polri

Kamis, 28 Desember 2023 – 23:08 WIB

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan rotasi dan promosi jabatan untuk para perwira tinggi dan perwira menengah. Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu yang mendapatkan mutasi dari Kapolri.

“Mohon izin melaporkan terkait Mutasi Pati dan Pamen Polri bulan Desember 2023,” ujar Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023. Dedi menjelaskan pula terdapat tiga surat telegram yang berisikan mutasi anggota polri. Ada 483 personel polri yang mendapatkan mutasi.

Surat telegram tersebut terdiri atas ST/2864/XII/KEP./2023 sebanyak 60 personel, ST/2865/XII/KEP./2023 sebanyak 337 personel dan ST/2866/XII/KEP./2023 sebanyak 86 personel.

Adapun Kapolda Sulut itu tadinya diisi oleh Irjen Pol Setyo Budiyanto. Kini dia telah mendapatkan mutasi ke Pati Itwasum Polri karena persiapan untuk tugas diluar struktur. “Irjen Pol Yudhiawan, SIK S.H. M. H NRP 67100455 Sahlisospol Kapolri Diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda SUlut TTK,” bunyi surat telegram polri.

Sementara itu, perwira menengah pun turut mendapatkan mutasi dari Kapolri. Salah satunya juga yakni Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus H. Simarmata. Dia kini menjabat sebagai Kabidkum Polda Metro Jaya.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita