Selasa, 9 Januari 2024 – 08:14 WIB
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Rafael Alun juga ternyata divonis menerima gratifikasi sebanyak Rp 10 miliar.
Usut punya usut, aliran gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun dari PT ARME. Awalnya, ketua hakim Suparman Nyompa menjelaskan tuntutan jaksa terkait uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Namun, hakim memutuskan bahwa Rafael Alun hanya terbukti menerima Rp 10 M saja lewat PT ARME.
“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp 10.079.055.519,” ujar hakim ketua di ruang sidang, Senin (8/1/2024).
“Hakim ketua menyatakan bahwa Rafael Alun tak terbukti menerima gratifikasi dari perusahaan lain selain PT ARME. Hakim menyatakan Rafael hanya melakukan transaksi jual beli software di PT Cubes Consulting dan tidak ada kaitan dengan jabatannya sebagai pegawai pajak.
Rafael juga dinyatakan oleh hakim tak melakukan gratifikasi dalam pembelian rumah dan jual beli melalui PT Cahaya Kalbar. Rafael memang terbukti melakukan transaksi jual beli rumah di kawasan Jakarta Barat.
Kendati demikian, hakim ketua mengatakan Rafael Alun tidak terbukti menerima gratifikasi dari PT Krisna Bali Internasional Cargo.
“Menimbang bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya hal 10 dan surat tuntutannya menguraikan, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan Taman Kebon Jeruk blok G1 kav 112 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat,” kata hakim.
“Bahwa, dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang sah dapat mendukung jika jual beli rumah dan tanah tersebut sebagai suatu gratifikasi atau pemberian dari wajib pajak terhadap terdakwa selaku aparat pajak,” imbuhnya.