Pusat Data dan Sistem...

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.
HomeBeritaKasus Desa Indra...

Kasus Desa Indra Sakti Sudah Dalam Tahap penyidikan, Sofiandi Mengaku Tak Terlibat

Nusaperdana.com, Kampar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Desa Indra Sakti dan Rumah Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti dan Kantor Camat Tapung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Selasa 2 April 2024.

Menurut Camat Tapung Sofiandi, kedatangan tim kejaksaan ini untuk mencocokan register SKT yang diterbitkan oleh pihak Desa Indra Sakti yang diduga bermasalah.

“Sekitar jam 11 tadi (kantornya digeledah). Bukan penggeledahan, tapi pencocokan register SKT yang diterbitkan pihak Desa Indra Sakti,” ujar Sofiandi.

Sofiandi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan ini. Penerbitan SKT tanah kas desa sepenuhnya menjadi wewenang desa. Sedangkan di kecamatan hanya untuk meregistrasi SKT yang telah diterbitkan.

Sofiandi mengakui tidak terlibat dalam kasus yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.

Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH, MH setelah selesai melakukan penggeledahan kepada Wartawan, mengakui bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil.

“Penggeledahan hari ini membuahkan hasil seperti yang kami harapkan. Beberapa dokumen yang kami cari sudah ditemukan,” ungkap Marthalius.

Perkara Desa Indra Sakti sudah naik ke tahap penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Siap lebaran nanti akan kami periksa saksi-saksi, kata Marthalius dengan singkat.

Tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang kini telah menjadi mantan Kades. Tanah kas Desa yang ada dalam SKT tersebut atas nama perorangan.

Semua Berita

Pengedar Ganja Ditangkap di Biak Papua, Polisi Sita 1 Kg

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Pelabuhan Biak dengan 1 Kg Barang Bukti Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai penyelundup dan pengedar ganja di Pelabuhan Biak. Kedua tersangka tersebut...

Pusat Data dan Sistem Pembayaran Kini Menjadi Bagian dari Ketahanan Pertahanan

Pusat data kini menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang perlu dilindungi dalam sistem pertahanan negara.

Wapres Gibran Minta Maaf: Jenguk Korban Keracunan MBG Karo

Wapres Gibran Raka Jenguk Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Wapres Gibran Raka Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Sumatra Utara Pada Jumat, 11 September 2026, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi siswa yang menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis...

Kategori Berita