Nusaperdana.com, Kampar, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu Kantor Desa Indra Sakti dan Rumah Mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti dan Kantor Camat Tapung, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Selasa 2 April 2024.
Menurut Camat Tapung Sofiandi, kedatangan tim kejaksaan ini untuk mencocokan register SKT yang diterbitkan oleh pihak Desa Indra Sakti yang diduga bermasalah.
“Sekitar jam 11 tadi (kantornya digeledah). Bukan penggeledahan, tapi pencocokan register SKT yang diterbitkan pihak Desa Indra Sakti,” ujar Sofiandi.
Sofiandi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan ini. Penerbitan SKT tanah kas desa sepenuhnya menjadi wewenang desa. Sedangkan di kecamatan hanya untuk meregistrasi SKT yang telah diterbitkan.
Sofiandi mengakui tidak terlibat dalam kasus yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.
Selanjutnya Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH, MH setelah selesai melakukan penggeledahan kepada Wartawan, mengakui bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil.
“Penggeledahan hari ini membuahkan hasil seperti yang kami harapkan. Beberapa dokumen yang kami cari sudah ditemukan,” ungkap Marthalius.
Perkara Desa Indra Sakti sudah naik ke tahap penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Siap lebaran nanti akan kami periksa saksi-saksi, kata Marthalius dengan singkat.
Tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar diterbitkan SKT oleh Kades Indra Sakti, Misdi yang kini telah menjadi mantan Kades. Tanah kas Desa yang ada dalam SKT tersebut atas nama perorangan.