Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomePolitikManfaat Tambang Dalam...

Manfaat Tambang Dalam Proses Reklamasi Lahan Yang Terdampak

Pemerintah telah mulai menanam bibit pohon di lahan-lahan kritis di Ibukota Negara (IKN). Menurut catatan Badan Otoritas IKN, ada sekitar 126.000 hektar area di IKN yang dikategorikan sebagai kritis, dengan luas yang hampir sama dengan Jakarta.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoritas IKN, Myrna A Safitri, menyatakan bahwa pemerintah memiliki target untuk memulihkan sebanyak 65% lahan kritis pada tahun 2045. Saat ini, penanaman pohon telah dilakukan di sekitar 3.000 hektar lahan kritis di IKN.

Untuk proses reklamasi dan reboisasi, pemerintah juga akan bekerja sama dengan perusahaan pertambangan. Badan Otoritas IKN mencatat bahwa masih ada 61 izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah IKN.

Perusahaan pertambangan yang masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku diizinkan untuk tetap beroperasi hingga masa berakhirnya izin tersebut. Namun, tidak ada lagi perusahaan tambang baru yang diizinkan untuk membuka area tambang di IKN.

Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Riset Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Windy Pranata, upaya pemerintah dalam merehabilitasi area kritis di IKN terkesan aneh. Menurutnya, sebagian besar lahan kritis di IKN disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

Windy berpendapat bahwa pemerintah seharusnya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan yang meninggalkan lubang tambang di wilayah IKN. Biaya reklamasi lahan kritis sendiri tidaklah murah, mencapai sekitar Rp175 juta untuk mereklamasi satu lubang tambang.

Windy juga mengkritik rencana Badan Otoritas IKN untuk merilis pedoman baru terkait reklamasi di IKN bagi perusahaan tambang. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur mengenai reklamasi.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, juga menyatakan bahwa terdapat nuansa bahwa pemerintah ingin memaafkan dosa perusahaan tambang. Padahal, pemulihan lahan kritis yang rusak akibat aktivitas tambang merupakan tanggung jawab dari perusahaan itu sendiri.

Source link

Semua Berita

Spesifikasi KRI Gajah Mada: Kapal Induk Baru TNI AL dari Italia

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Akan Menjadi KRI Gajah Mada Jakarta - Kapal induk Giuseppe Garibaldi mulai berlayar dari Italia menuju Indonesia dan dijadwalkan menjadi kapal induk pertama yang dimiliki TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut diperkirakan akan tiba di Indonesia sekitar...

Panduan lengkap IKD dan cara membuatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bagaimana Cara Membuatnya? Identitas Kependudukan Digital atau IKD telah menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler. Berikut penjelasan lebih lanjut...

Mengenal Sayuti Melik: Pengetik Teks Proklamasi

Sayuti Melik: Sosok di Balik Pengetik Teks Proklamasi Sayuti Melik, tokoh penting dalam sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Aktif dalam kegiatan politik dan jurnalistik sejak muda, Sayuti Melik dikenal sebagai aktivis nasionalis yang...

Kategori Berita