Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomePolitikPeta politik dugaan...

Peta politik dugaan kecurangan pemilu di DPR yang ditelusuri oleh hak angket

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres, kata dia, diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu dalam sebuah keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (19/2).

Pernyataan Ganjar itu sudah diamini Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Hasto menegaskan partainya siap menjalankan hak angket. Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum merilis pernyataan resmi untuk mendukung hak angket.

Peta politik

Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto berpendapat inisiasi hak angket bakal sulit di DPR. Meskipun komposisinya memungkinkan, koalisi parpol pengusung hak angket bisa digembosi di tengah jalan. Apalagi, parpol pengusung Prabowo-Gibran tak akan tinggal diam membiarkan hak angket bergulir di DPR.

“Dalam rapat paripurna, apakah nanti terhadap penyelidikan atau hak angket itu ketika digunakan itu bisa diterima oleh anggota DPR melalui paripurna karena harus disepakati 50% anggota DPR. Untuk mengumpulkan jumlah itu, gampang-gampang susah,” kata Agus kepada Alinea.id, Jumat (23/2).

Sesuai aturan, hak angket minimal harus diajukan 25 orang anggota DPR dari minimal dua fraksi. Usulan hak angket kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR. Hak angket baru bisa jalan jika disetujui lebih dari 50% anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Minus PPP, PDI-P dan gabungan parpol pengusung AMIN memiliki 295 kursi di DPR atau setara dengan 51,3% dari total 575 kursi. Di lain kubu, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengantongi 261 kursi atau 45,3% dari total jumlah kursi di parlemen.

Agus melihat kubu AMIN belum serius merencanakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu. Elite-elite Nasdem terlihat belum satu suara. Wakil Ketum NasDem Ahmad Ali, misalnya, menyebut Ganjar tak bisa menerima kekalahan dengan menggulirkan wacana hak angket.

Menurut Agus, hak angket bisa saja digulirkan oleh parpol-parpol yang jagoannya kalah sebagai upaya mendongkrak nilai tawar politik. Parpol-parpol, misalnya, bisa membanter hak angket dengan “imbalan” yang setimpal dari pasangan Prabowo-Gibran, semisal diajak berkoalisi dan mendapat jatah menteri di kabinet.

“Supaya punya bergaining ataukah akan berkoalisi atau mendapat bagian dari kekuasaan, maka dibuat cara seperti ini. Salah satunya hak angket itu semacam meminta perhatian supaya (kubu pasangan) 02 itu kalau menang harus bagi-bagi,” ujar Agus.

Agus pesimistis kubu Ganjar-Mahfud serius mendorong hak angket di DPR. Jika pemilu berhasil ditunda atau didesain ulang menjadi dua putaran, kubu AMIN bakal lebih diuntungkan karena berada di posisi kedua versi real count KPU.

“Jarak kemenangannya jauh. Kubu 03 cuma menang 17%, kubu 02 itu 58% dan 01 itu 25%. Kalau nanti berhasil ke putaran kedua, kan 03 bisa enggak ikut. Yang ikut 02 dan 01. Sulit untuk melawan selisih yang cukup jauh dari 02 yang sudah mencapai 57%. Pasti pihak sebelah (02) juga tidak tinggal diam,” jelas Agus.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai hak angket bisa efektif menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Apalagi, indikasi-indikasi kecurangan sudah terpampang gamblang. Ia mencontohkan putusan MK terkait status cawapres Gibran yang melanggar etik.

“Sudah cukup menjadi alat bukti presiden melanggar undang-undang, serangkaian kegiatan yang memungkinkan adanya intervensi presiden dalam pemilu secara teknis juga mudah dicari,” kata Dedi kepada Alinea.id, Jumat (23/2).

Selain putusan MK, Dedi juga menyebut keputusan KPU dalam menerima Gibran sebagai cawapres yang dipersoalkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusannya, DKPP mengganggap KPU melanggar etika karena menerima pencalonan Gibran tanpa merevisi PKPU yang mengatur persyaratan usia kandidat.

“Persoalannya kemudian nanti bukan pada pembuktian kecurangan, melainkan adu kekuatan lobi politik antara koalisi penguasa atau Jokowi dan kontranya,” kata Dedi.

Source link

Semua Berita

Spesifikasi KRI Gajah Mada: Kapal Induk Baru TNI AL dari Italia

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Akan Menjadi KRI Gajah Mada Jakarta - Kapal induk Giuseppe Garibaldi mulai berlayar dari Italia menuju Indonesia dan dijadwalkan menjadi kapal induk pertama yang dimiliki TNI Angkatan Laut. Kapal tersebut diperkirakan akan tiba di Indonesia sekitar...

Panduan lengkap IKD dan cara membuatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bagaimana Cara Membuatnya? Identitas Kependudukan Digital atau IKD telah menjadi bagian penting dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan akses identitas kependudukan secara digital melalui telepon seluler. Berikut penjelasan lebih lanjut...

Mengenal Sayuti Melik: Pengetik Teks Proklamasi

Sayuti Melik: Sosok di Balik Pengetik Teks Proklamasi Sayuti Melik, tokoh penting dalam sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 22 November 1908. Aktif dalam kegiatan politik dan jurnalistik sejak muda, Sayuti Melik dikenal sebagai aktivis nasionalis yang...

Kategori Berita