Alinea.id telah berusaha mengonfirmasi laporan dugaan kecurangan yang diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Puadi. Namun, keduanya tidak merespons permintaan wawancara dari Alinea.id.
Analisis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengatakan bahwa fenomena politik uang tidak hanya terjadi di Jakarta saja. Menurutnya, praktik jual-beli suara juga terjadi di seluruh daerah, mulai dari Sabang sampai Merauke.
“Berpartisipasi dalam demokrasi di tengah masyarakat yang masih merasa lapar atau kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya, risikonya seperti itu. Uang menjadi faktor penting dalam proses pemilihan,” ungkap Zaki kepada Alinea.id.
Modus yang paling umum, kata Zaki, adalah pemberian uang dalam amplop dengan instruksi untuk memilih salah satu kandidat. Isi amplop tersebut bervariasi, namun biasanya sekitar Rp100 ribu per amplop. Selain itu, ada juga yang menggunakan bantuan sembako sebagai bentuk politik uang.
“Umumnya dilakukan melalui operator lapangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tertangkap tangan secara langsung. Penerima kemudian diminta untuk membuat komitmen, biasanya dengan sumpah, untuk mencoblos nama kandidat yang memberikan uang. Model seperti ini yang sering terjadi,” ujar Zaki.
Praktik politik uang, lanjut Zaki, terus terulang karena tidak adanya tindakan tegas dari pengawas pemilu. “Dengan demikian, ada kondisi struktural yang mendorong money politic menjadi semakin normal. Hal ini mengakibatkan kualitas demokrasi pemilihan di Indonesia semakin menurun,” kata Zaki.
Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, menilai bahwa kasus-kasus dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menyebar di berbagai daerah karena Presiden Joko Widodo sengaja melemahkan kinerja lembaga penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan pemberian tunjangan di luar ketentuan kepada pegawai Bawaslu menjelang pemungutan suara.
“Hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan penyelenggara pemilu lainnya. Terkait dengan Sirekap, misalnya, temuannya sudah jelas, namun Bawaslu hanya merekomendasikan untuk menghentikan Sirekap dan meminta masyarakat untuk melakukan audit,” kata Neni kepada Alinea.id.
Baik KPU maupun Bawaslu, sering kali menutup mata terhadap kecurangan yang terjadi. Padahal, UU Pemilu memberikan kewenangan yang besar kepada Bawaslu mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa.
“Sepertinya Bawaslu hanya menjadi juru bicara KPU. Temuan banyak, namun penanganan pelanggarannya lemah,” ujar Neni.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengimbau agar KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak menutup mata terhadap laporan dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat sipil. Ia berharap penyelenggara pemilu tetap bersikap profesional.
“Transparan, akuntabel, dan bermartabat karena suara rakyat adalah harapan yang harus dijaga untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik,” ucap Indraza kepada Alinea.id.

