Jakartaraya – Sebanyak tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
“Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, “Ada tujuh tersangka,” di Jakarta, kemarin.
Brigjen polisi itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Kasus ini mulai diselidiki setelah penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Rizky Al Farizie.
Surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024 diterbitkan setelah menerima laporan polisi.
Penyelidikan menemukan dugaan tindak pidana berupa penambahan atau pengurangan daftar pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap, serta pemalsuan data dan daftar pemilih yang terjadi antara tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Dari fakta yang ditemukan, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” ujar Djuhandhani.
Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah 493.856, namun hanya 64.148 yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
Namun, PPLN Kuala Lumpur menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih sementara, jumlah pemilih turun dari 491.152 menjadi 442.526. Data pemilih tetap yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur sebanyak 447.258 pemilih.
Djuhandhani juga menyatakan bahwa daftar pemilih tetap dan data pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan secara tidak benar, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik.
Dengan pengumuman tujuh tersangka, pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dalam enam hari kerja karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya memiliki batas waktu 14 hari. Penyidik tengah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas tersebut.