Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) ketika melakukan konferensi pers tentang penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang diadakan di Jakarta. (ist)
JAKARTA | JAKARTARAYA
Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana di Jakarta, telah ditangkap oleh tim reserse Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.
“Para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam rentang waktu 12 bulan di Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
IKLAN
GULIR KE ISI
Ia juga menyatakan bahwa kedua pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau tepi jalan tanpa pengawasan pemiliknya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan alat berupa kunci huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku hendak mencuri motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.
Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor korban sementara tersangka A, yang saat ini masih buron, menunggu di atas sepeda.
Saat tersangka MM membawa sepeda motor, ada seseorang yang berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku. Tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MM, namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak, dan kunci huruf T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih dalam pelarian,” kata dia. (JR)
Penulis: il