Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeKriminalPolsek Kelapa Gading...

Polsek Kelapa Gading Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) ketika melakukan konferensi pers tentang penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang diadakan di Jakarta. (ist)

JAKARTA | JAKARTARAYA

Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana di Jakarta, telah ditangkap oleh tim reserse Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.

“Para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam rentang waktu 12 bulan di Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

IKLAN

GULIR KE ISI

Ia juga menyatakan bahwa kedua pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau tepi jalan tanpa pengawasan pemiliknya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan alat berupa kunci huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku hendak mencuri motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.

Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor korban sementara tersangka A, yang saat ini masih buron, menunggu di atas sepeda.

Saat tersangka MM membawa sepeda motor, ada seseorang yang berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku. Tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MM, namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak, dan kunci huruf T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih dalam pelarian,” kata dia. (JR)

Penulis: il

Source link

Semua Berita

Oknum Polairud Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Asusila

Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi...

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Kategori Berita