Friday, May 23, 2025
spot_img

Ancaman Prabowo Copot Pejabat...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti potensi sektor minyak dan gas bumi Indonesia...

Daftar 50 Makanan Terburuk...

TasteAtlas baru-baru ini merilis daftar 50 makanan terburuk di dunia, di mana dua...

Penjagaan Situs Judol: Terdakwa...

Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang...

Pengakuan Asosiasi Minyak Gas...

Pada acara pembukaan Konvensi dan Pameran IPA ke-49 di ICE BSD, Presiden Indonesia...
HomeKriminalPolsek Kelapa Gading...

Polsek Kelapa Gading Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) ketika melakukan konferensi pers tentang penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang diadakan di Jakarta. (ist)

JAKARTA | JAKARTARAYA

Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana di Jakarta, telah ditangkap oleh tim reserse Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.

“Para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam rentang waktu 12 bulan di Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

IKLAN

GULIR KE ISI

Ia juga menyatakan bahwa kedua pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau tepi jalan tanpa pengawasan pemiliknya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan alat berupa kunci huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku hendak mencuri motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.

Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor korban sementara tersangka A, yang saat ini masih buron, menunggu di atas sepeda.

Saat tersangka MM membawa sepeda motor, ada seseorang yang berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku. Tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MM, namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak, dan kunci huruf T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih dalam pelarian,” kata dia. (JR)

Penulis: il

Source link

Semua Berita

Itwasda Polda Sumut: Personil Diduga Intervensi dan Dipropamkan

Kejadian yang menarik terjadi di Jakarta Raya, Medan, ketika laporan yang awalnya ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tiba-tiba pindah ke Ditreskrimum setelah kehadiran Kombes Budi Saragih, seorang perwira di Itwasda Polda Sumut. Mimi Herlina NST dan kuasa hukumnya,...

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Kategori Berita