Friday, October 11, 2024

GWM Indonesia Menurunkan Harga...

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:45 WIB Jakarta, VIVA - GWM Indonesia terus memperluas...

Kebutuhan Akan Pemisahan Fungsi...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan...

Pakar Nilai Penting Pemisahan...

Mengapa Fungsi Intelijen Domestik dan Luar Negeri Harus Dipisah? KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga...

Urgensi Pemisahan Fungsi Intelijen...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Penguatan dan penegasan peran BIN sebagai...
HomeKriminalPolsek Kelapa Gading...

Polsek Kelapa Gading Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) ketika melakukan konferensi pers tentang penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang diadakan di Jakarta. (ist)

JAKARTA | JAKARTARAYA

Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana di Jakarta, telah ditangkap oleh tim reserse Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.

“Para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam rentang waktu 12 bulan di Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

IKLAN

GULIR KE ISI

Ia juga menyatakan bahwa kedua pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau tepi jalan tanpa pengawasan pemiliknya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan alat berupa kunci huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku hendak mencuri motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.

Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor korban sementara tersangka A, yang saat ini masih buron, menunggu di atas sepeda.

Saat tersangka MM membawa sepeda motor, ada seseorang yang berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku. Tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MM, namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak, dan kunci huruf T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih dalam pelarian,” kata dia. (JR)

Penulis: il

Source link

Semua Berita

Nike Ardilla: Legenda Musik Indonesia yang Tak Terlupakan

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. Penyanyi dengan suara merdu dan paras ayu ini telah menorehkan jejak emas di industri musik tanah air, meninggalkan warisan lagu-lagu yang hingga kini masih digemari oleh...

PN Jakarta Utara Menerima PK Ketiga, Menurut Ahli Hukum Hanya Boleh Diajukan Sekali

JAKARTA - Pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang ketiga kalinya pada objek perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuai polemik. Pengajuan PK yang dimohonkan oleh Kartini selaku penggugat, dinilai mengangkangi undang-undang, di mana...

Alexandra Askandar Mandiri: Jejak Inspirasi dan Kontribusi

Alexandra Askandar Mandiri, sosok inspiratif yang namanya dikenal luas dalam berbagai bidang, telah menorehkan jejak yang tak terlupakan dalam perjalanan hidupnya. Perjalanan kariernya yang gemilang diiringi dengan kontribusi nyata yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Melalui pemikiran dan...

Kategori Berita