Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeKriminalPolsek Kelapa Gading...

Polsek Kelapa Gading Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) ketika melakukan konferensi pers tentang penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang diadakan di Jakarta. (ist)

JAKARTA | JAKARTARAYA

Dua pelaku pencuri sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana di Jakarta, telah ditangkap oleh tim reserse Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara.

“Para tersangka telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam rentang waktu 12 bulan di Jakarta,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.

IKLAN

GULIR KE ISI

Ia juga menyatakan bahwa kedua pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau tepi jalan tanpa pengawasan pemiliknya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyiapkan alat berupa kunci huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan mereka ambil.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan bahwa penangkapan ini bermula ketika kedua pelaku hendak mencuri motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.

Pelaku melihat sepeda motor korban dalam keadaan hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor korban sementara tersangka A, yang saat ini masih buron, menunggu di atas sepeda.

Saat tersangka MM membawa sepeda motor, ada seseorang yang berteriak maling dan menunjuk ke arah pelaku. Tim Resmob Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka MM, namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak, dan kunci huruf T. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih dalam pelarian,” kata dia. (JR)

Penulis: il

Source link

Semua Berita

JE Siap Laporkan Penyidik yang Menuntutnya Bawa Anak Kandung

JE Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret JE makin memanas. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman lima bulan penjara bagi JE atas...

Pemerintah Kejar Aktor Asing Judi Online di Indonesia

Pemerintah Buru Aktor Utama Judi Daring Internasional di Jakarta Pada waktu belakangan ini, Bareskrim Polri sedang gencar mengejar aktor utama dan pihak perekrut di balik jaringan judi daring internasional. Hal ini terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza...

Misteri Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Fakta dan Penyelidikan

JAKARTA RAYA — Video kericuhan usai persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi viral di media sosial. Kejadian ini kembali menyorot proses penanganan perkara yang tengah berjalan di pengadilan. Ririn Rifanto Membantah Tuduhan Dalam video yang beredar, terlihat...

Kategori Berita