Friday, October 11, 2024

GWM Indonesia Menurunkan Harga...

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:45 WIB Jakarta, VIVA - GWM Indonesia terus memperluas...

Kebutuhan Akan Pemisahan Fungsi...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan...

Pakar Nilai Penting Pemisahan...

Mengapa Fungsi Intelijen Domestik dan Luar Negeri Harus Dipisah? KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga...

Urgensi Pemisahan Fungsi Intelijen...

Pentingnya Pemisahan Fungsi Intelijen Dalam dan Luar Negeri Penguatan dan penegasan peran BIN sebagai...
HomeKriminalPolres Jakpus Mengamankan...

Polres Jakpus Mengamankan Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Musik Dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar

Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3) lalu di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.

JAKARTA | JAKARTA

Pelaku penipuan tiket konser musik berstatus mahasiswi, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, kemarin menjelaskan, tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

“Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain,” katanya.

Tersangka ditangkap pada Rabu (20/3) lalu di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.

Kompol Yossi mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak bulan April 2023, ketika ada pengumuman konser grup band dari Inggris Coldplay yang digelar di Jakarta.

Adapun transaksi tiket konser tersebut berlangsung dari bulan April 2023 hingga bulan November 2023 dengan total transaksi mencapai 30 kali.

“Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan laporan diterima kepolisian pada 12 November 2023 dari korban yang mengaku telah memesan sejumlah tiket konser kepada tersangka,” tuturnya.

Kompol Yossi menambahkan bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar setelah membeli tiket konser sebanyak 310 buah.

“Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Menurut Kompol Yossi, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” imbuh Kompol Yossi.(JR)

Penulis : il

Source link

Semua Berita

Nike Ardilla: Legenda Musik Indonesia yang Tak Terlupakan

Nike Ardilla, nama yang tak asing di telinga para pecinta musik Indonesia. Penyanyi dengan suara merdu dan paras ayu ini telah menorehkan jejak emas di industri musik tanah air, meninggalkan warisan lagu-lagu yang hingga kini masih digemari oleh...

PN Jakarta Utara Menerima PK Ketiga, Menurut Ahli Hukum Hanya Boleh Diajukan Sekali

JAKARTA - Pengajuan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang ketiga kalinya pada objek perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuai polemik. Pengajuan PK yang dimohonkan oleh Kartini selaku penggugat, dinilai mengangkangi undang-undang, di mana...

Alexandra Askandar Mandiri: Jejak Inspirasi dan Kontribusi

Alexandra Askandar Mandiri, sosok inspiratif yang namanya dikenal luas dalam berbagai bidang, telah menorehkan jejak yang tak terlupakan dalam perjalanan hidupnya. Perjalanan kariernya yang gemilang diiringi dengan kontribusi nyata yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Melalui pemikiran dan...

Kategori Berita