Sunday, April 27, 2025

Pentingnya Upgrade Lampu Motor...

Penggunaan lampu LED semakin populer di kalangan pemilik motor di Indonesia dalam beberapa...

Tenggelam di Sungai Kampar:...

Suwarni (61), seorang warga Desa Palung Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang tenggelam...

Marquez di Garasi, Mobil...

Pada hari Minggu, 27 April 2025 pukul 08:15 WIB, terdapat beberapa berita yang...

Tips Berkegiatan Sehari-hari: Mari...

Pekanbaru - Dalam suasana bulan Syawal, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Ikatan...
HomeKriminalPolres Metro Bekasi...

Polres Metro Bekasi Menangkap Dokter Palsu di Cikarang

Diawali informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

JAKARTA | JAKARTA

ITB alias S (39) ditangkap Polres Metro Bekasi karena menjadi dokter gadungan dan berpraktik di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangannya kemarin.

Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa (12/3) setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang dokter gadungan di klinik di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap.

“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait aduan masyarakat tersebut di sekitar tempat kejadian, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar,” katanya.

Pada Jumat (15/3), anggota Tim Opsnal berhasil mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap dengan inisial ITB alias S.

“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop, daftar pasien berobat, resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024, dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024,” kata Twedi.

Twedi juga menyatakan bahwa motif tersangka adalah untuk mencari uang dengan cepat, memperkaya diri, dan mendapatkan penghargaan dari orang lain.

Sementara itu, klinik tempat tersangka berpraktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk melaporkan ke Polsek Cikarang Selatan.

“Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut jika merasa dirugikan terkait penyakitnya,” katanya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.(JR)

Penulis : il

Source link

Semua Berita

Sanggahan Kepling & Kuasa Hukum Terkait Penyebaran Surat

Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak, Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Binjai, bersama dengan kuasa hukumnya, memberikan sanggahan terkait beredarnya foto surat keterangan di beberapa media online pada Rabu, 23 April 2025. Kepling Poltak Surya Zulkifli Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya bertindak...

Dosen Bunuh Suami: Saksi Sebut Terdakwa Bersikap Kasar

Perkara dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, terus menggelinding di persidangan. Menurut saksi Fani Sitanggang, yang juga karyawan di Kantor Notaris milik terdakwa, rumah tangga terdakwa dan korban sering kali terlibat...

Tersangka Masih Buron, Doris Fenita Br Marpaung Bersikeras pada Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan masih menjadi sorotan di Polrestabes Medan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2025, ketiga tersangka belum juga diamankan oleh pihak...

Kategori Berita